KOMPAS.com - Hak veto atau veto power dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) adalah hak istimewa yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dilansir dari situs resmi PBB, hak veto dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Mereka adalah:
Kelima negara itu bisa membatalkan keputusan yang dihasilkan Dewan Keamanan PBB.
Hak veto diterapkan di organisasi internasional sebelum PBB, Liga Bangsa-bangsa (LBB). Di LBB, setiap anggota punya hak veto terhadap keputusan non-prosedural.
Baca juga: Sejarah Berdirinya PBB
Artinya, setiap keputusan yang dihasilkan harus disetujui seluruh anggota.
Setelah LBB bubar, negara-negara kubu Sekutu dalam Perang Dunia II sepakat membentuk PBB.
Tiga negara pemrakarsa yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet bertemu dan merumuskan pembentukan PBB di Dumbarton Oaks (Agustus-Oktober 1944) dan Yalta (Februari 1945).
Setelah China bergabung, keempat pempimpin negara sepakat prinsip konsensus. Artinya, semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.
Jurnal The American Political Science Review Volume 39 No 5 yang diterbitkan pada Oktober 1945 mencatat, hak veto sempat diperdebatkan dalam pembentukan PBB.
Baca juga: Piagam PBB, Asas dan Tujuan PBB
Di Konferensi San Francisco yang melahirkan Piagam PBB, delegasi Amerika Serikat bersikukuh prinsip konsensus harus dicantumkan dalam piagam.
Negara-negara kecil memprotes hak veto yang dimiliki oleh lima negara pemrakarsa PBB.
Senator AS Conally merobek salinan Piagam PBB dan menyampaikan ke perwakilan-perwakilan negara-negara kecil, jika tak ada hak veto, maka tak ada PBB.
"Silakan jika itu (menolak hak veto) yang Anda mau. Pulang dari konferensi ini dan sampaikan bahwa Anda berhasil menolak hak veto. Tapi apa jawaban Anda ketika ditanya 'Di mana Piagam PBB?" kata Conally.
Di Piagam PBB, hak veto tidak disebutkan secara eksplisit. Namun di Pasal 27 disebut semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.
Artinya, jika ada satu saja yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.
Baca juga: Struktur Organisasi PBB