Pada Pembukaan UUD 1945 menjadi landasan di alinea pertama dan keempat. Pada bagian batang tubuh UUD 1945 yang menjadi landasan di pasal 11 dan 13.
Aline pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”
Pasal 11 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
Pasal 13 UUD 1945 berbunyi, “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Baca juga: Soal Mata Uang Virtual, IMF Minta Kerja Sama Internasional
Pada landasan operasional dalam politik luar negeri Indonesia berwujud peraturan perundang-undangan.
peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, yakni: