Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri merupakan sebuah kebijakan atau peraturan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain.

Politik luar negeri satu negara dengan negara lain pastinya berbeda meski tujuan yang sama dalam membangun negara.

Arti politik luar negeri

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), dalam politik luar negeri tujuan umum yang memandu kegiatan dan hubungan satu negara dalam interaksi dengan negara lain.

Perkembangan politik luar negeri dipengaruhi oleh pertimbangan domestik, kebijakan, perilaku negara lain, atau rencana untuk memajukan desain geopolitik tertentu.

Ditekankan keunggulan geografi dan ancaman eksternal dalam membentuk kebijakan luar negari. Diplomasi adalah alat kebijakan luar negeri.

Perang, aliansi, dan perdagangan internasional semuanya mungkin merupakan manifestasinya.

Politik luar negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.

Bebas diartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut sert a pada kekuatan-kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa.

Sementara aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia.

Dengan politik bebas aktif, bangsa Indonesia bisa menentukan arah, sikap, dan keinginan sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Dalam buku Grand Design: Kebijakan Luar Negeri Indonesia (2015-2025) (2016) karya Adriana Elisabet, prinsip bebas aktif dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia disesuaikan dengan dinamika nasional, regional, dan internasional.

Khususnya dinamika yang cenderung berdampak ataupun saling memengaruhi perkembangan di tingkat nasional, regional, dan internasional.

Untuk mengoptimalkan kontribusi internasional Indonesia dan mencapai kepentingan nasional secara menyeluruh baik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan masyarakat, maupun menciptakan ketertiban dunia.

Maka prinsip bebas aktif diimplementasikan secara lebih pragmastis, proaktif, fleksibel, akomodatif, dan asertif.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), politik dunia ditandai oleh munculnya dua kekuatan yang saling bertentangan, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet.

Amerika Serikat memiliki ideologi liberalisme, sedangkan Uni Soviet memiliki ideologi komunisme.

Politik dan sikap Indonesia dilandaskan kepada kemerdekaan dan bertujuan untuk memperkuat perdamaian.

Terhadap dua blok kekuatan yang bertentangan itu, Indonesia tidak mau memilih salah satu pihak.  Indonesia menjalankan politik luar negeri “bebas aktif”. Hal ini sesuai dengan cita-cita PBB.

Landasan politik luar negeri Indonesia

Landasan yang dijalankan Indonesia dalam politik luat negeri, yakni:

Landasan idiil

Dalam landasan idiil berupa Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan dijadikan landasan politik luar nernegeri juga.

Melalui kelima sila Pancasil memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan politik luar negeri.

  • Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam sila pertama sebagai makhluk tuhan yang berpegang teguh dengan percaya dan yakin terhadap ajaran tuhan.

Berdasarkan prinsip ketuhanan dari pancasila Negara Indonesia menjalankan pemerintahan dan kehidupan bernegara.

  • Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Pada sila kedua, Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dan penindasan terhadap manusia. Karena Indonesia menjunjung tinggi kesederajatan bangsa-bangsa, tidak membedakan status sosial.

  • Sila ketiga, Persatuan Indonesia

Dalam sila ketiga, Indonesia menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara Indonesia di atas kepentingan pribadi, suku, dan golongan.

  • Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn/perwakilan

Dalam sila keempat, Indonesia menempatkan musyawarah untuk menyelesaikan setiap permasalahan.

Sehingga dalam menyelesaikan masalah, Indonesia menempuh musyawarah dan keperundingan.

  • Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada sila kelima, Indonesia memegang prinsip-prinsip keadilan. Maka dalam menjalankan politik luar negeri mendorong terwujudnya keadilan sosial.

Landasan konstitusional

Landasan konstitusional dalam politik luar negeri Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam pembukaan dan batang tubuh.

Pada Pembukaan UUD 1945 menjadi landasan di alinea pertama dan keempat. Pada bagian batang tubuh UUD 1945 yang menjadi landasan di pasal 11 dan 13.

Aline pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”

Pasal 11 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.

Pasal 13 UUD 1945 berbunyi, “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Landasan operasional

Pada landasan operasional dalam politik luar negeri Indonesia berwujud peraturan perundang-undangan.

peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, yakni:

  1. UU No. 37 Tahun1999 tentang Hubungan Internasional dan tentang Pertahanan Negara.
  2. Undang-Undang No 24 Tahun 200 Tentang Perjanjian Internasional. Undang undang ini membahas tentang perjanjian internasional secara detil
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tentang Rencana Kerja Pemerintah, dan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 Tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  5. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri dan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/05/200000469/politik-luar-negeri-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke