KOMPAS.com - Setiap negara termasuk Indonesia pastinya memiliki politik luar negeri.
Politik luar negeri merupakan sebuah kebijakan atau peraturan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain.
Politik luar negeri satu negara dengan negara lain pastinya berbeda meski tujuan yang sama dalam membangun negara.
Baca juga: Tantangan Politik Luar Negeri RI Pasca-Pemilu 2019
Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), dalam politik luar negeri tujuan umum yang memandu kegiatan dan hubungan satu negara dalam interaksi dengan negara lain.
Perkembangan politik luar negeri dipengaruhi oleh pertimbangan domestik, kebijakan, perilaku negara lain, atau rencana untuk memajukan desain geopolitik tertentu.
Ditekankan keunggulan geografi dan ancaman eksternal dalam membentuk kebijakan luar negari. Diplomasi adalah alat kebijakan luar negeri.
Perang, aliansi, dan perdagangan internasional semuanya mungkin merupakan manifestasinya.
Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
Bebas diartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut sert a pada kekuatan-kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa.
Sementara aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia.
Baca juga: Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
Dengan politik bebas aktif, bangsa Indonesia bisa menentukan arah, sikap, dan keinginan sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam buku Grand Design: Kebijakan Luar Negeri Indonesia (2015-2025) (2016) karya Adriana Elisabet, prinsip bebas aktif dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia disesuaikan dengan dinamika nasional, regional, dan internasional.
Khususnya dinamika yang cenderung berdampak ataupun saling memengaruhi perkembangan di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Untuk mengoptimalkan kontribusi internasional Indonesia dan mencapai kepentingan nasional secara menyeluruh baik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan masyarakat, maupun menciptakan ketertiban dunia.
Maka prinsip bebas aktif diimplementasikan secara lebih pragmastis, proaktif, fleksibel, akomodatif, dan asertif.
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), politik dunia ditandai oleh munculnya dua kekuatan yang saling bertentangan, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Amerika Serikat memiliki ideologi liberalisme, sedangkan Uni Soviet memiliki ideologi komunisme.
Baca juga: Kerja Sama Internasional: Pengertian, Alasan, dan Tujuannya
Politik dan sikap Indonesia dilandaskan kepada kemerdekaan dan bertujuan untuk memperkuat perdamaian.
Terhadap dua blok kekuatan yang bertentangan itu, Indonesia tidak mau memilih salah satu pihak. Indonesia menjalankan politik luar negeri “bebas aktif”. Hal ini sesuai dengan cita-cita PBB.
Landasan yang dijalankan Indonesia dalam politik luat negeri, yakni:
Dalam landasan idiil berupa Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan dijadikan landasan politik luar nernegeri juga.
Melalui kelima sila Pancasil memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan politik luar negeri.
Dalam sila pertama sebagai makhluk tuhan yang berpegang teguh dengan percaya dan yakin terhadap ajaran tuhan.
Berdasarkan prinsip ketuhanan dari pancasila Negara Indonesia menjalankan pemerintahan dan kehidupan bernegara.
Baca juga: Bentuk Kerja Sama Internasional: Bilateral, Regional, Multilateral
Pada sila kedua, Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dan penindasan terhadap manusia. Karena Indonesia menjunjung tinggi kesederajatan bangsa-bangsa, tidak membedakan status sosial.
Dalam sila ketiga, Indonesia menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara Indonesia di atas kepentingan pribadi, suku, dan golongan.
Dalam sila keempat, Indonesia menempatkan musyawarah untuk menyelesaikan setiap permasalahan.
Sehingga dalam menyelesaikan masalah, Indonesia menempuh musyawarah dan keperundingan.
Pada sila kelima, Indonesia memegang prinsip-prinsip keadilan. Maka dalam menjalankan politik luar negeri mendorong terwujudnya keadilan sosial.
Baca juga: Dongkrak Daya Saing Perikanan, RI Lanjutkan Kerja Sama Internasional
Landasan konstitusional dalam politik luar negeri Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam pembukaan dan batang tubuh.
Pada Pembukaan UUD 1945 menjadi landasan di alinea pertama dan keempat. Pada bagian batang tubuh UUD 1945 yang menjadi landasan di pasal 11 dan 13.
Aline pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”
Pasal 11 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
Pasal 13 UUD 1945 berbunyi, “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Baca juga: Soal Mata Uang Virtual, IMF Minta Kerja Sama Internasional
Pada landasan operasional dalam politik luar negeri Indonesia berwujud peraturan perundang-undangan.
peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, yakni: