Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Kompas.com - Diperbarui 12/01/2022, 08:24 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

Ia bertanya apakah nanti keturunan Tionghoa akan mendapat kewarganegaraan seperti pribumi.

Pada 11 Juli 1945, sidang dilanjutkan dengan penuh perdebatan soal Piagam Jakarta.

Johannes Latuharhary keberatan dengan frase "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Latuharhary mengingatkan penggunaan kalimat ini akan berakibat besar terhadap agama lain.

Kalimat itu bisa mengancam penganut adat istiadat.

Pandangan Latuharhary diamini oleh Wongsonegoro dan Djajadiningrat. Kedua tokoh itu khawatir penekanan pada syariat Islam bisa menimbulkan fanatisme.

Menanggapi ini, Agus Salim memastikan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan penganut agama lain tak perlu khawatir.

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Kemudian KH Wahid Hasyim juga memastikan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tak akan terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.

Selain itu, menurut dia kalimat yang dianggap tegas itu sebenarnya kurang tegas.

Menanggapi pertentangan ini, Soekarno selaku ketua panitia menjelaskan Piagam Jakarta sudah berdasarkan kompromi golongan Islam dan nasionalis yang dicapai dengan susah payah.

Sehingga jika tak ada hal substantif lain, maka Piagam Jakarta tidak akan diubah.

Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung bahkan ketika merumuskan pasal-pasal dalam undang-undang dasar.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Akhir sidang BPUPKI

Akhirnya pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara. Rancangannya memuat:

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai. Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.

Sidang itu sekaligus menjadi akhir dari BPUPKI. Setelah itu, hasil kerja BPUPKI dilaporkan ke pemerintah Jepang.

Pemerintah Jepang pun membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menindaklanjuti kerja BPUPKI.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com