Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Alokasi Umum, Dana untuk Daerah

Kompas.com - 07/02/2020, 14:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan ABPN yang dialokasikan kepada daerah.

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, DAU adalah salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN.

Alokasi tersebut bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, di mana penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Dasar hukum

Dana Alokasi Umum memiliki dua dasar hukum, yaitu:

  • UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Baca juga: Saksi: Rp 10 Miliar dari Dana Hibah Dibagikan ke Kemenpora dan Pegawai KONI

Alokasi DAU

Alokasi DAU terdiri dari beberapa, yaitu:

  1. DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
  2. Besaran DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26 persen dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN.
  3. Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten atau kota ditetapkan sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Tahap penghitungan DAU

Terdapat empat tahap penghitungan DAU, sebagai berikut:

  • Tahapan akademis

Konsep awal penyusunan kebijakan atas implementasi formula DAU dilakukan oleh Tim Independen dari berbagai universitas.

Hal itu dengan tujuan untuk memperoleh kebijakan penghitungan DAU yang sesuai dengan ketentuan UU dan karakteristik Otonomi Daerah di Indonesia.

  • Tahapan administratif

Dalam tahapan ini Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan instansi terkait kesiapan data dasar penghitungan DAU.

Koordinasi tersebut juga sebagai kegiatan konsolidasi dan verifikasi data untuk mendapatkan validitas dan kemuktakhiran data yang akan digunakan.

Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Keberatan Disebut Terima Suap Dana Hibah KONI

  • Tahapan teknis

Tahap pembuatan simulasi penghitungan DAU yang dikonsuktasikan pemerintah kepada DPR dan dilakukan berdasarkan formula DAU.

Seperti yang diamanatkan UU dengan menggunakan data yang tersedia memperhatikan hasil rekomendasi pihak akademis.

  • Tahapan politis

Menjadi tahap akhir, pembahasan penghitungan dan alokasi DAU antara pemerintah dengan Panja Belanja Daerah Panitia Anggaran DPR untuk konsultasi dan mendapatkan persetujuan hasil penghitungan DAU.

Formulasi DAU

Formula DAU terbagi menjadi berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com