KOMPAS.com - Tahun 2001 menjadi tonggak sejarah bagi Komisi Yudisial.
Di tengah kebimbangan terhadap kondisi peradilan Indonesia yang masih mencari tatanan terbaik, lahir pemikiran untuk mengembalikan kekuasaan kehakiman dalam satu atap yang menjadi komitmen bersama.
Harapan tersebut jatuh pada lembaga negara Komisi Yudisial.
Dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Pasal 24B UUD 1945 menyebutkan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga negara mandiri yang memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Selain itu Komisi Yudisial memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial bukanlah penyelenggara kekuasaan kehakiman namun memiliki peranan yang penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari campur tangan penguasa dan pokok-pokok kekuasaan lainnya.
Baca juga: Komisi Yudisial: Pengertian, Komitmen, Tugas, dan Wewenangnya
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaannya bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
Pasal 38 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial menyebutkan bahwa Komisi yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.
Pasal 38 Ayat 2 menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban kepada publik dilaksanakan dengan cara:
Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari tujuh orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota).
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa lima tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung
Dalam Pasal 8 UU No 18 Tahun 2011 menyebutkan Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara. Kedudukan protokoler dan hak keuangan anggota mengikuti peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.
Berdasarkan Pasal 26 syarat untuk menjadi anggota Komisi Yudisial sebagai berikut:
Pasal 31 menyatakan bahwa anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi: