Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Anggota Komisi Yudisial

Kompas.com - 06/02/2020, 19:15 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Tahun 2001 menjadi tonggak sejarah bagi Komisi Yudisial.

Di tengah kebimbangan terhadap kondisi peradilan Indonesia yang masih mencari tatanan terbaik, lahir pemikiran untuk mengembalikan kekuasaan kehakiman dalam satu atap yang menjadi komitmen bersama.

Harapan tersebut jatuh pada lembaga negara Komisi Yudisial.

Dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Pasal 24B UUD 1945 menyebutkan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga negara mandiri yang memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Selain itu Komisi Yudisial memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Komisi Yudisial bukanlah penyelenggara kekuasaan kehakiman namun memiliki peranan yang penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari campur tangan penguasa dan pokok-pokok kekuasaan lainnya.

Baca juga: Komisi Yudisial: Pengertian, Komitmen, Tugas, dan Wewenangnya

Kedudukan Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaannya bebas dari campur tangan kekuasaan lain.

Tanggung Jawab Komisi Yudisial

Pasal 38 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial menyebutkan bahwa Komisi yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.

Pasal 38 Ayat 2 menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban kepada publik dilaksanakan dengan cara:

  1. Menerbitkan laporan tahunan
  2. Membuka akses informasi secara lengkap dan akurat

Pimpinan dan anggota Komisi Yudisial

Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.

Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari tujuh orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota).

Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa lima tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung

Dalam Pasal 8 UU No 18 Tahun 2011 menyebutkan Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara. Kedudukan protokoler dan hak keuangan anggota mengikuti peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.

Syarat anggota Komisi Yudisial

Berdasarkan Pasal 26 syarat untuk menjadi anggota Komisi Yudisial sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia pada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945
  4. Usia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 68 tahun pada saat proses pemilihan.
  5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan atau memiliki pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun.
  6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan Indonesia
  7. Melaporkan harta kekayaan

Larangan anggota Komisi Yudisial

Pasal 31 menyatakan bahwa anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com