Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Berdirinya Negara Indonesia

Kompas.com - 07/02/2020, 06:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka.

Dikutip dari Pancasila Dasar Negara Indonesia (2007) karya Astim Riyanto, dalam Pembukaan UUD 1945 tertuang syarat-syarat primer berdirinya negara Indonesia.

Tahukah kamu apa saja syarat-syarat primer berdirinya suatu negara?

Syarat-syarat berdirinya negara

Wallace S Sayre dalam American Government (1966) mengemukakan teori yang menjelaskan mengenai persyaratan berdirinya suatu negara.

Terdapat beberapa elemen yang diperlukan dalam pembentukan suatu negara yaitu:

  1. Rakyat (people)
  2. Wilayah (territory)
  3. Kesatuan (unitary)
  4. Organisasi politik (political organization)
  5. Kedaulatan (sovereignty)
  6. Ketetapan (permanence)

Syarat berdirinya negara Indonesia

Syarat-syarat berdirinya negara Republik Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Hal tersebut sejalan dengan syarat-syarat primer dari teori berdirinya suatu negara dari Wallace S Sayre.

Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka.

Syarat primer berdirinya Negara Republik Indonesia merdeka yang tertuang dalam UUD 1945 adalah:

  • Rakyat

Rakyat Indonesia (pada alinea kedua dan alinea keempat) atau bangsa Indonesia (pada alinea keempat)

  • Wilayah

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menugaskan Panitia Kecil Perancang Pengisian Program dan Susunan Daerah untuk merumuskan wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil perumusan, yang dimaksud dengan wilayah Indonesia pada saat itu adalah bekas wilayah Hindia Belanda yang terdiri dari delapan provinsi yaitu:

  1. Jawa Barat
  2. Jawa Tengah
  3. Sumatera
  4. Borneo (Kalimantan)
  5. Sulawesi
  6. Maluku
  7. Sunda Kecil
  • Kesatuan

Syarat kesatuan terdapat pada alinea kedua yang berbunyi "...Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".

  • Organisasi politik

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dapat dikategorikan sebagai organisasi politik.

Pemerintah Negara Indonesia (pada alinea keempat) sebagai salah satu bentuk organisasi politik dan tumpah darah Indonesia (pada alinea keempat).

  • Kedaulatan

Terdapat pada alinea keempat yang berbunyi "...Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..."

  • Ketetapan

Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah secara hukum. Karena pada saat disahkan atau ditetapkan oleh PPKI, Pembukaan UUD 1945 telah disahkan atau ditetapkan lebih dulu.

Pembukaan UUD 1945 berada terpisah, di luar, bersifat tetap, di atas dan tidak merupakan bagian dari Batang Tubuh UUD 1945.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959. Dengan posisi ini maka Pembukaan secara hukum tidak dapat diubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com