Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan dan Siklus APBN

Kompas.com - 07/02/2020, 07:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang.

Dalam Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan meliputi masa satu tahun. Memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Prinsip penyusunan APBN

Disadur dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan terdapat beberapa prinsip dalam penyusunan APBN, yaitu:

  • Berdasarkan aspek pendapatan

Terdapat tiga prinsip, yaitu:

  1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  3. Penuntutan ganti rugi atas keraguan yang diderita negara dan penuntutan denda.

Baca juga: APBN: Pengertian, Unsur, Fungsi, dan Penyusunannya

  • Berdasarkan aspek pengeluaran

Penyusunan APBN terbagi menjadi tiga prinsip, yaitu:

  1. Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan
  2. Terarah terkendali, sesuai dengan rencana kegiatan
  3. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan potensi nasional.
  • Berdasarkan asas

Terbagi menjadi empat asas sebagai berikut:

  1. Kemandirian
  2. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
  3. Penajaman prioritas pembangunan
  4. Menitik beratkan pada asas dan undang-undang negara

Siklus APBN

Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, siklus APBN sebagai wujud dari suatu pengelolaan APBN.

Maka keseluruhan kegiatan pengelolaan APBN akan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawaan, dan pertanggungjawaban.

Rangakain dari pengelolaan APBN selanjutnya disebut sebagai siklus APBN.

Baca juga: Pembayaran Polis Nasabah Jiwasraya Diusulkan Tak Pakai APBN

 

Satu siklus APBN terdiri dari:

  1. Pembicaraan pendahuluan (termasuk penyusunan rencana kerja)
  2. Pembahasan dan penetapan RAPBN
  3. Pembahasan Laporan Semester I dan Prognosis enam bulan berikutnya
  4. Pembahasan RUU tentang perubahan APBN tahun berjalan
  5. Pembahasan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN

Dalam siklus APBN mengandung kegiatan, hasil, dan waktu. Unsur kegiatan adalah mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawabannya.

Terangkum dalam kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rancangan Rencana Kerja yang disusun oleh kementerian atau lembaga (KL)
  2. Kementerian keuangan dan kementerian perencanaan mengeluarkan surat edaran Pagu Sementara.
  3. Kementerian atau lembaga menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) KL
  4. Pembahasan RKA-KL antara DPR dengan Pemerintah
  5. Kementerian Keuangan menyusun lampiran RAPBN
  6. Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN dan lampiran kepada DPR
  7. DPD memberikan pertimbangan atas RUU APBN
  8. DPR melakukan pembahasan dan penetapan RUU APBN dengan pemerintah
  9. Kementerian Keuangan mempersiapkan Rancangan Keppres tentang Rincian APBN
  10. Presiden mengeluarkan Keppres tentang rincian APBN
  11. Kementerian Negara atau lembaga mempersiapkan Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  12. Kementerian Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
  13. Kementerian Negara atau lembaga melaksanakan APBN berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
  14. Pemerintah menyampaikan Laporan Semester I ke DPR
  15. DPR dan pemerintah melakukan pembahasan dan penetapan UU APBN Perubahan
  16. Pemeriksaan APBN oleh BPK dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD
  17. DPR melakukan pembahasan dan penetapan UU Pertanggungjawaban APBN

Dalam rangkaian pengelolaan APBN, ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Sehingga dihasilkan tiga jenis undang-undang yang saling berkaitan, yaitu:

  • UU APBN
  • UU APBN Perubahan
  • UU Perhitungan Anggaran Negara

Baca juga: Sri Mulyani: Meski Menteri Keuangannya Serak, APBN Tidak Boleh Serak

Lama proses APBN 

Dari sisi waktu, dalam perencanaan sampai pengesahan UU APBN membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Skola
Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Skola
Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Skola
Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Skola
5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

Skola
Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Skola
30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

Skola
Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Skola
Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Skola
Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Skola
Fakta dari Serat Wulangreh

Fakta dari Serat Wulangreh

Skola
4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

Skola
8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com