KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang.
Dalam Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan meliputi masa satu tahun. Memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Disadur dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan terdapat beberapa prinsip dalam penyusunan APBN, yaitu:
- Berdasarkan aspek pendapatan
Terdapat tiga prinsip, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas keraguan yang diderita negara dan penuntutan denda.
Baca juga: APBN: Pengertian, Unsur, Fungsi, dan Penyusunannya
- Berdasarkan aspek pengeluaran
Penyusunan APBN terbagi menjadi tiga prinsip, yaitu:
- Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan
- Terarah terkendali, sesuai dengan rencana kegiatan
- Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan potensi nasional.
Terbagi menjadi empat asas sebagai berikut:
- Kemandirian
- Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada asas dan undang-undang negara
Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, siklus APBN sebagai wujud dari suatu pengelolaan APBN.
Maka keseluruhan kegiatan pengelolaan APBN akan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawaan, dan pertanggungjawaban.
Rangakain dari pengelolaan APBN selanjutnya disebut sebagai siklus APBN.
Baca juga: Pembayaran Polis Nasabah Jiwasraya Diusulkan Tak Pakai APBN
Satu siklus APBN terdiri dari:
- Pembicaraan pendahuluan (termasuk penyusunan rencana kerja)
- Pembahasan dan penetapan RAPBN
- Pembahasan Laporan Semester I dan Prognosis enam bulan berikutnya
- Pembahasan RUU tentang perubahan APBN tahun berjalan
- Pembahasan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
Dalam siklus APBN mengandung kegiatan, hasil, dan waktu. Unsur kegiatan adalah mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawabannya.
Terangkum dalam kegiatan sebagai berikut:
- Penyusunan Rancangan Rencana Kerja yang disusun oleh kementerian atau lembaga (KL)
- Kementerian keuangan dan kementerian perencanaan mengeluarkan surat edaran Pagu Sementara.
- Kementerian atau lembaga menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) KL
- Pembahasan RKA-KL antara DPR dengan Pemerintah
- Kementerian Keuangan menyusun lampiran RAPBN
- Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN dan lampiran kepada DPR
- DPD memberikan pertimbangan atas RUU APBN
- DPR melakukan pembahasan dan penetapan RUU APBN dengan pemerintah
- Kementerian Keuangan mempersiapkan Rancangan Keppres tentang Rincian APBN
- Presiden mengeluarkan Keppres tentang rincian APBN
- Kementerian Negara atau lembaga mempersiapkan Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran
- Kementerian Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
- Kementerian Negara atau lembaga melaksanakan APBN berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
- Pemerintah menyampaikan Laporan Semester I ke DPR
- DPR dan pemerintah melakukan pembahasan dan penetapan UU APBN Perubahan
- Pemeriksaan APBN oleh BPK dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD
- DPR melakukan pembahasan dan penetapan UU Pertanggungjawaban APBN
Dalam rangkaian pengelolaan APBN, ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Sehingga dihasilkan tiga jenis undang-undang yang saling berkaitan, yaitu:
- UU APBN
- UU APBN Perubahan
- UU Perhitungan Anggaran Negara
Baca juga: Sri Mulyani: Meski Menteri Keuangannya Serak, APBN Tidak Boleh Serak
Lama proses APBN
Dari sisi waktu, dalam perencanaan sampai pengesahan UU APBN membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun.