KOMPAS.com - Ketika merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum punya perangkat daerah seperti sekarang.
Wilayah Indonesia baru dibagi dua hari setelah proklamasi kemerdekaan.
Dikutip dari Handbook Pemerintahan Daerah (2018), pembagian provinsi dilakukan lewat sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945.
Sekarang Indonesia punya 34 provinsi. Namun di awal kemerdekaan, baru delapan provinsi yang ditetapkan.
Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya
Gubernur delapan provinsi itu tidak dipilih seperti sekarang, melainkan ditunjuk langsung oleh PPKI.
Berikut pembagian delapan provinsi dan gubernurnya:
Baca juga: Peristiwa Menjelang Proklamasi
RP Soeroso, I Goesti Ketoet Poedja, Mr. Johannes Latuharhary, dan GSSJ Ratulangi saat itu juga anggota PPKI.
Untuk melaksanakan ini, dikeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).
Undang-undang itu dikeluarkan dengan pertimpangan belum adanya pemilihan umum.
Sebelum pemilihan umum bisa digelar, peralihan kekuasaan pegawai Pangreh Praja harus dibuat sebaik mungkin sehingga tidak ada kekacauaan.
Pangreh Praja adalah bentuk pemerintahan daerah di era kolonial Hindia Belanda.
Baca juga: Dampak Positif Pendudukan Jepang
Para pegawai Pangreh Praja menyatakan sikap setia pada Republik Indonesia, walaupun saat itu masih di bawah kekuasaan Jepang.
Tiga tahun setelah merdeka, barulah diterbitkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 mengenai pemerintah daerah yang lebih rinci.
Di dalamnya memuat tata cara pengangkatan kepala daerah oleh presiden, walaupun masih belum bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
Indonesia baru bisa menggelar pemilu pada tahun 1955, 10 tahun setelah merdeka.
Baca juga: Rekam Jejak Pemilu dari Masa ke Masa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.