Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Provinsi Pertama Indonesia Hasil Sidang PPKI

Kompas.com - 04/02/2020, 08:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Ketika merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum punya perangkat daerah seperti sekarang.

Wilayah Indonesia baru dibagi dua hari setelah proklamasi kemerdekaan.

Dikutip dari Handbook Pemerintahan Daerah (2018), pembagian provinsi dilakukan lewat sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945.

Sekarang Indonesia punya 34 provinsi. Namun di awal kemerdekaan, baru delapan provinsi yang ditetapkan.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Gubernur delapan provinsi itu tidak dipilih seperti sekarang, melainkan ditunjuk langsung oleh PPKI.

Berikut pembagian delapan provinsi dan gubernurnya:

  • Sumatera - Mr. Teuku Muhammad Hasan
  • Jawa Barat - Mas Sutardjo Kertohadikusumo
  • Jawa Tengah - RP Soeroso
  • Jawa Timur - RMT Ario Soerjo
  • Sunda Kecil - I Goesti Ketoet Poedja
  • Maluku - Mr. Johannes Latuharhary
  • Sulawesi - GSSJ Ratulangi
  • Borneo - Pangeran Muhammad Noor

Baca juga: Peristiwa Menjelang Proklamasi

RP Soeroso, I Goesti Ketoet Poedja, Mr. Johannes Latuharhary, dan GSSJ Ratulangi saat itu juga anggota PPKI.

Untuk melaksanakan ini, dikeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).

Undang-undang itu dikeluarkan dengan pertimpangan belum adanya pemilihan umum.

Sebelum pemilihan umum bisa digelar, peralihan kekuasaan pegawai Pangreh Praja harus dibuat sebaik mungkin sehingga tidak ada kekacauaan.

Pangreh Praja adalah bentuk pemerintahan daerah di era kolonial Hindia Belanda.

Baca juga: Dampak Positif Pendudukan Jepang

Para pegawai Pangreh Praja menyatakan sikap setia pada Republik Indonesia, walaupun saat itu masih di bawah kekuasaan Jepang.

Tiga tahun setelah merdeka, barulah diterbitkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 mengenai pemerintah daerah yang lebih rinci.

Di dalamnya memuat tata cara pengangkatan kepala daerah oleh presiden, walaupun masih belum bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

Indonesia baru bisa menggelar pemilu pada tahun 1955, 10 tahun setelah merdeka.

Baca juga: Rekam Jejak Pemilu dari Masa ke Masa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dampak Negatif Hubungan Sosial

Dampak Negatif Hubungan Sosial

Skola
Tips Menjaga Kesehatan Telinga

Tips Menjaga Kesehatan Telinga

Skola
Proses Terjadinya Hubungan Sosial Secara Disosiatif

Proses Terjadinya Hubungan Sosial Secara Disosiatif

Skola
Unsur-unsur Lembaga Sosial di Masyarakat

Unsur-unsur Lembaga Sosial di Masyarakat

Skola
6 Contoh Energi Kinetik dalam Kehidupan Sehari-hari

6 Contoh Energi Kinetik dalam Kehidupan Sehari-hari

Skola
Jawaban dari Soal 'Makanan Mengandung Energi Berupa'

Jawaban dari Soal "Makanan Mengandung Energi Berupa"

Skola
6 Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Energi Alternatif

6 Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Energi Alternatif

Skola
Teori Pengurangan Ketidakpastian: Asumsi dan Contohnya

Teori Pengurangan Ketidakpastian: Asumsi dan Contohnya

Skola
Asumsi Teori Interaksi Simbolik dan Contohnya

Asumsi Teori Interaksi Simbolik dan Contohnya

Skola
El Nino: Pengertian dan Penyebabnya

El Nino: Pengertian dan Penyebabnya

Skola
Majas Simile: Pengertian dan Contohnya

Majas Simile: Pengertian dan Contohnya

Skola
3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

Skola
Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Skola
Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com