Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN: Pengertian, Unsur, Fungsi, dan Penyusunannya

Kompas.com - 17/01/2020, 16:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, terdapat tiga prinsip yaitu:

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita negara dan penuntutan denda.

Baca juga: Hingga Akhir 2019, Defisit APBN Capai Rp 353 Triliun

Berdasarkan aspek pengeluaran, prinsipnya yaitu:

  • Hemat, efisein, dan sesuai dengan kebutuhan
  • Terarah terkendali, sesuai dengan rencana kegiatan
  • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan potensi nasional.

Penyusunan APBN berdasarkan asas sebagai brikut:

  1. Kemandirian
  2. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas
  3. Penajaman prioritas pembangunan
  4. Menitik beratkan pada asas dan undang-undang negara

APBN sebagai rencana keuangan

Pemerintah memiliki perencanaan terhadap pengeluaran dan penerimaan untuk membiayai kepentingan negara atau pengelolaan pemerintah.

Dalam merencanakan pengeluaran tersebut akan dibarengi dengan perencanaan perkiraan pendapatan yang bisa di himpun.

Dalam UU No 17 Tahun 2003 dalam menyusun rencana keuangan sudah memasukkan perkiraan maju biasanya tiga tahun ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com