Berdasarkan aspek pendapatan, terdapat tiga prinsip yaitu:
Baca juga: Hingga Akhir 2019, Defisit APBN Capai Rp 353 Triliun
Berdasarkan aspek pengeluaran, prinsipnya yaitu:
Penyusunan APBN berdasarkan asas sebagai brikut:
Pemerintah memiliki perencanaan terhadap pengeluaran dan penerimaan untuk membiayai kepentingan negara atau pengelolaan pemerintah.
Dalam merencanakan pengeluaran tersebut akan dibarengi dengan perencanaan perkiraan pendapatan yang bisa di himpun.
Dalam UU No 17 Tahun 2003 dalam menyusun rencana keuangan sudah memasukkan perkiraan maju biasanya tiga tahun ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.