Wewenang BPJS
Berdasarkan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011, dalam melaksanakan tugasnya, BPJS berwenang untuk:
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas
Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah 7 orang dengan 5 tahun masa jabatan. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BPJS.
Direksi terdiri dari 5 orang dengan masa jabatan 5 tahun. Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin peserta untuk mendapatkan manfaat sesuai haknya.
BPJS mempunyai aset dari berbagai sumber, antara lain:
Baca juga: Iuran Naik, Peserta Nonaktif BPJS Kesehatan Diproyeksi Capai 60 Persen
Berdasarkan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011, pemerintah menetapkan standar tarif iuran BPJS setelah mendapatkan masukan dari BPJS bersama dengan asosiasi fasilitas kesehatan baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.
Besaran tarif di suatu wilayah (regional) tertentu dapat berbeda dengan wilayah lain sesuai tingkat kemahalan harga setempat sehingga diperoleh pembayaran fasilitas kesehatan yang efektif efisien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.