Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS: Prinsip, Jenis, Tugas, Wewenang, Organ dan Tarif

Kompas.com - 15/01/2020, 15:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Wewenang BPJS

Berdasarkan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011, dalam melaksanakan tugasnya, BPJS berwenang untuk:

  1. Menagih pembayaran iuran.
  2. Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana dan hasil yang memadai.
  3. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
  4. Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan pemerintah.
  5. Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan.
  6. Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya.
  7. Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas

Organ BPJS

Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah 7 orang dengan 5 tahun masa jabatan. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BPJS.

Direksi terdiri dari 5 orang dengan masa jabatan 5 tahun. Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin peserta untuk mendapatkan manfaat sesuai haknya.

Aset BPJS

BPJS mempunyai aset dari berbagai sumber, antara lain:

  • Modal awal pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
  • Hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial.
  • Hasil pengembangan aset BPJS.
  • Dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial.
  • Sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Iuran Naik, Peserta Nonaktif BPJS Kesehatan Diproyeksi Capai 60 Persen

Tarif BPJS

Berdasarkan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011, pemerintah menetapkan standar tarif iuran BPJS setelah mendapatkan masukan dari BPJS bersama dengan asosiasi fasilitas kesehatan baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.

Besaran tarif di suatu wilayah (regional) tertentu dapat berbeda dengan wilayah lain sesuai tingkat kemahalan harga setempat sehingga diperoleh pembayaran fasilitas kesehatan yang efektif efisien.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com