Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS: Prinsip, Jenis, Tugas, Wewenang, Organ dan Tarif

KOMPAS.com - Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Untuk mewujudkan tujuan sistem Jaminan Sosial Nasional maka pemerintah membentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Apa itu BPJS?

Dikutip dari situs resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial. UU ini disahkan pada 25 November 2011 di Jakarta oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Tujuan BPJS untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.

BPJS bertanggungjawab kepada Presiden, berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia. Selain itu juga mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten atau kota.

Prinsip BPJS

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:

Berikut ini penjelasan masing-masing prinsip tersebut:

Jenis BPJS

Menurut Pasal 5 UU No 24 Tahun 2011, pemerintah membentuk dua jenis BPJS yaitu:

  1. BPJS Kesehatan
  2. BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing jenis BPJS sesuai UU tersebut:

Tugas dan Wewenang BPJS

Dalam UU No. 24 Tahun 2011 dijabarkan tugas dan wewenang BPJS sebagai berikut:

Tugas BPJS

Berdasarkan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2011, dalam melaksanakan fungsinya, BPJS bertugas untuk:

Wewenang BPJS

Berdasarkan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011, dalam melaksanakan tugasnya, BPJS berwenang untuk:

Organ BPJS

Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah 7 orang dengan 5 tahun masa jabatan. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BPJS.

Direksi terdiri dari 5 orang dengan masa jabatan 5 tahun. Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin peserta untuk mendapatkan manfaat sesuai haknya.

Aset BPJS

BPJS mempunyai aset dari berbagai sumber, antara lain:

Tarif BPJS

Berdasarkan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011, pemerintah menetapkan standar tarif iuran BPJS setelah mendapatkan masukan dari BPJS bersama dengan asosiasi fasilitas kesehatan baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.

Besaran tarif di suatu wilayah (regional) tertentu dapat berbeda dengan wilayah lain sesuai tingkat kemahalan harga setempat sehingga diperoleh pembayaran fasilitas kesehatan yang efektif efisien.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/15/150000469/bpjs--prinsip-jenis-tugas-wewenang-organ-dan-tarif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke