Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Sejarah dan Tugas Pokoknya

Kompas.com - 05/01/2020, 08:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

Asas ini juga disebut dengan asas pacta sunt servanda yang merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. 

  • Keterbukaan 

Asas ini adalah yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara. 

Ini tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. 

Baca juga: Cerita soal Banjir Jakarta, dari Rebutan Sampah hingga Evakuasi Tahanan KPK

  • Akuntabilitas

Ini adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

  • Kepentingan umum

Asas ini adalah mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif. 

  • Proporsionalitas

Asas ini mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Tanggung jawab KPK kepada publik dan harus menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Tujuan dibentuk KPK

Pembentukan KPK ini bertujuan untuk meningkatkan hasil dan daya guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

Baca juga: Plt Jubir KPK Sebut Tes Penyaringan ASN Hanya untuk Pegawai Tidak Tetap

Segala tindakan pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam upaya supervisi, koordinasi, penuntutan, penyidikan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan. 

Dalam bertugas KPK ikut bekerja sama dengan Komisi Ombusman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

Di KPK ada lima pimpinan, satu seorang ketua merangkap anggota dan empat wakil ketua.

Empat wakil ketua ini membawahi, bidang pencegahan, penindakan, informasi, dan data, serta pengawasan internal dan pengaduan masyarakt. 

KPK dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK. 

Menangkap sejumlah tokoh dan pejabat penting

Diberitakan Kompas.com (21/3/2019), sejak dibentuk pada 2002, KPK sudah menangkap sejumlah tokoh dan pejabat penting di Indonesia baik dari tingkat pusat hingga daerah.

Baca juga: Menpan RB: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU ASN

Ini tidak hanya pejabat setingkat menteri, tapi juga menangkap beberapa ketua umum partai politik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com