Asas ini juga disebut dengan asas pacta sunt servanda yang merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.
Asas ini adalah yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara.
Ini tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Baca juga: Cerita soal Banjir Jakarta, dari Rebutan Sampah hingga Evakuasi Tahanan KPK
Ini adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Asas ini adalah mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Asas ini mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Tanggung jawab KPK kepada publik dan harus menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Pembentukan KPK ini bertujuan untuk meningkatkan hasil dan daya guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Plt Jubir KPK Sebut Tes Penyaringan ASN Hanya untuk Pegawai Tidak Tetap
Segala tindakan pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam upaya supervisi, koordinasi, penuntutan, penyidikan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan.
Dalam bertugas KPK ikut bekerja sama dengan Komisi Ombusman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di KPK ada lima pimpinan, satu seorang ketua merangkap anggota dan empat wakil ketua.
Empat wakil ketua ini membawahi, bidang pencegahan, penindakan, informasi, dan data, serta pengawasan internal dan pengaduan masyarakt.
KPK dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Diberitakan Kompas.com (21/3/2019), sejak dibentuk pada 2002, KPK sudah menangkap sejumlah tokoh dan pejabat penting di Indonesia baik dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca juga: Menpan RB: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU ASN
Ini tidak hanya pejabat setingkat menteri, tapi juga menangkap beberapa ketua umum partai politik.