Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPK: Sejarah dan Tugas Pokoknya

Lembaga itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini membuat takut para koruptor dan sudah banyak kasus korupsi yang dibongkar.

Pembentukan KPK ini tidak lepas dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Maraknya korupsi sendiri sudah berlangsung cukup lama dan memiliki sejarah panjang. 

Sejarah KPK

Dikutip dari situs resmi KPK, jika lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lewat peraturan ini, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan mana pun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Tapi sebagai pendorong atau stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada menjadi lebih efektif.

Padas masa reformasi tahun 1999, lahir UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pada 2001, lahir UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai ganti dan pelengkap UU Nomor 31 Tahun 1999.  Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, akhirnya terbentuk KPK. 

Sebagai tindak lanjut pada 27 Desember 2002 dikeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Dengan lahirnya KPK ini, maka pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami babak baru.  

Pada 2019, dilakukan revisi UU pemberantasan korupsi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. 

Tugas Pokok KPK 

Ada beberapa tugas pokok KPK yang perlu diperhatikan, yakni:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan tindak pidana korupsi (TPK).
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantas TPK.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugas, KPK tidak hanya hanya sekedar bekerja. Tapi berpedoman kepada lima asas, yaitu:

  • Kepastian Hukum 

Asas kepastian hukum ini mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kewajiban penyelenggara negara. 

Asas ini juga disebut dengan asas pacta sunt servanda yang merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. 

  • Keterbukaan 

Asas ini adalah yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara. 

Ini tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. 

  • Akuntabilitas

Ini adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

  • Kepentingan umum

Asas ini adalah mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif. 

  • Proporsionalitas

Asas ini mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Tanggung jawab KPK kepada publik dan harus menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Tujuan dibentuk KPK

Pembentukan KPK ini bertujuan untuk meningkatkan hasil dan daya guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Segala tindakan pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam upaya supervisi, koordinasi, penuntutan, penyidikan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan. 

Dalam bertugas KPK ikut bekerja sama dengan Komisi Ombusman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

Di KPK ada lima pimpinan, satu seorang ketua merangkap anggota dan empat wakil ketua.

Empat wakil ketua ini membawahi, bidang pencegahan, penindakan, informasi, dan data, serta pengawasan internal dan pengaduan masyarakt. 

KPK dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK. 

Menangkap sejumlah tokoh dan pejabat penting

Diberitakan Kompas.com (21/3/2019), sejak dibentuk pada 2002, KPK sudah menangkap sejumlah tokoh dan pejabat penting di Indonesia baik dari tingkat pusat hingga daerah.

Ini tidak hanya pejabat setingkat menteri, tapi juga menangkap beberapa ketua umum partai politik.

Diberitakan Kompas,com (17/10/2019), sejak berdiri pada Desember 2002 lalu, KPK sudah memproses 1.064 orang dan korporasi atas kasus korupsi.

Jumlah 1.064 orang itu terdiri dari 255 wakil rakyat, 27 kepala lembaga dan menteri, empat duta besar, tujuh komisioner.

Kemudian 20 gubernur, 110 wali kota dan bupati, 208 pejabat eselon I hingga III, 22 hakim, delapan jaksa, dan dua polusi.

Ada 111 pengacara, 266 orang dari swasta, enam korporasi, dan 118 sipil dengan berbagai profesi yang turut memuluskan korupsi.

Total uang yang diselamatkan KPK, atau potensi kerugian negara yang tidak jadi hilang karena korupsi sejak 2004 hingga 2018 mencapai Rp 161,1 triliun.

Diberitakan Kompas.com (9/12/2019), dalam kurun waktu 2015 hingga 2019 KPK telah menyelamatkan risiko kerugian negara senilai Rp 63,9 triliun.

Sebesar Rp 34,7 triliun dari jumlah itu berasal dari hasil monitoring, Rp 29 triliun dari hasil pengembalian aset, dan Rp 159 miliar dari gratifikasi berupa barang dan uang.

Pejabat negara yang tertangkap KPK, seperti mantan Ketua DPR, Setyo Novanto, Gubernur Jambi, Zumi Zola, Besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), Aulia Pohan.

Lalu mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi (2012-2013), Akil Mochtar, mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

KPK negara lain

Lembaga pemberantasan korupsi ini tidak hanya dimiliki Indonesia. Tapi juga di beberapa negara, seperti:

  1. Hongkong dengan Independent Commision Againts Corruption (IIACC) yang dibentuk pada Februari 1974.
  2. Singapura punya Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Lembaga ini dibentuk pada 1960 dan sudah banyak kasus korupsi dibongkar.
  3. Thailand pada 1999 membentuk lembaga pemberantasan korupsi bernama National Counter Corruption Commision (NCCC). Lembaga ini memiliki 99 orang anggota yang berpedoman pada UU pemberantasan korupsi.
  4. Madagaskar memilik Biro Independen Anti Korupsi Madagaskar (Bianco). Lembaga ini dibentuk pada Juli 2004 setelah dilakukan jajak pendapat awal 2004 hasil dari dekrit pembentukan lembaga tinggi pemberantasan korupsi pada 2003.
  5. Zambia membentuk lembaga pemberantasan korupsi bernama Anti Corruption Commission (ACC) pada 1982. Lembaga ini bertugas untuk penyelidikan, pencegahan, hingga pendidikan anti korupsi.
  6. Kenya memiliki Kenya Anti Corruptions Authority (KACA) pada 1987. Tapi tidak maksimal dan berbuat banyak, akhirnya pada 2002 membentuk dan mengubah lembaga ini menjadi lebih baik.
  7. Tanzania punya Prevention and Combating of Corruption Bureauini (PCB) yang dibentuk pada 1991. Lembaga ini memiliki wewenang untuk melayani empat institusi penting, yakni kepolisian, peradilan, pajak, dan badan pertanahan.

(Sumber: Kompas.com/Nibras Nada Nailufar/Ardito Ramadhan | Editor: Heru Margianto/Icha Rastika)

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/05/080000269/kpk-sejarah-dan-tugas-pokoknya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke