Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pilar Kebangsaan: Pengertian dan Tujuannya

Kompas.com - Diperbarui 21/01/2022, 18:20 WIB
Arum Sutrisni Putri,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Berikut penjelasan 4 Pilar Kebangsaan:

Pancasila

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar NKRI, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental.

Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila.

Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional.

Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar, Mahyudin Singgung Papua

Dalam proses perumusan dasar negara, Presiden Soekarno menuangkan konsep dasar negara ke dalam pengertian dasar falsafah (philosofische grondslag) dan pandangan komprehensif dunia (weltanschauung) secara sistematik dan koheren.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Rumusan lima dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusaiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Sesjen MPR RI Ajak Warganet Jogja Sebarluaskan Empat Pilar

Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia.

Dasar negara ini kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.

Karena itu Pancasila disepakati secara nasional, merupakan perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Pentas Wayang Di Muara Enim Untuk Sosialisasi Empat Pilar

UUD 1945

Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya.

Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yaitu:

  1. Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  3. Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan
  4. Nilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.

Baca juga: Olly Dondokambey Ajarkan Empat Pilar Kebangsaan di Minahasa

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com