Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Teks Prosedur dan Strukturnya yang Benar

KOMPAS.com - Dalam keseharian, kita terbiasa melihat penjelasan instruksi, resep, dan lainnya.

Penjelasan-penjelasan itu dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai teks prosedur.

Pengertian teks prosedur

Pengertian teks prosedur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah teks yang menjelaskan tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas atau metode langkah demi langkah secara pasti dalam memeca suatu masalah.

Dikutip dari buku Cara Mudah Memahami Teks Prosedur (2020) oleh Ade Novita Sari dan Nuraidah, dijelaskan mengenai beberapa pengertian teks prosedur menurut para ahli.

Berikut penjelasannya:

Struktur teks prosedur yang benar

Dilansir dari buku Cara Cepat Menguasai Bahasa Indonesia (2019) oleh Tomi Rianto, struktur teks prosedur yang benar terdiri dari judul, pengantar, prosedur, alat dan bahan/persyaratan, dan penutup.

Berikut rincian struktur teks prosedur yang benar:

  • Judul

Judul teks prosedur berupa nama benda yang henda dibuat, sesuatu yang dilakukan, atau sesuatu yang digunakan.

  • Pengantar

Pengantar teks prosedur berupa pernyataan yang memberikan informasi umum tentang hal yang hendak dibuat, dilakukan, atau digunakan.

Selain itu, pengantar teks prosedur dapat berupa paragraf pengantar yang menyatakan tujuan penulisan.

  • Prosedur

Prosedur atau tahapan sebuah teks prosedur berisi dengan urutan yang benar dan sistematis.

  • Alat dan bahan/persyaratan

Alat dan bahan dalam teks prosedur dapat berupa daftar/rincian dan bahan yang digunakan/daftar persyaratan yang harus dibawa pada teks prosedur tertentu.

  • Penutup

Penutup dalam sebuah teks prosedur dapat berupa simpulan, rekomendasi, apresiasi, ataupun imbauan.

Itulah penjelasan mengenai pengertian teks prosedur menurut para ahli, dan struktur teks prosedur yang benar.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/09/25/140000269/pengertian-teks-prosedur-dan-strukturnya-yang-benar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke