Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Klasifikasi Kecelakaan Kerja

KOMPAS.com- Kecelakaan adalah sebuah peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya dan senantiasa dihindari atau diminimalkan dampaknya.

Kecelakaan akan mengakibatkan kerugian, baik bagi penderita maupun pihak terkait secara material.

Kecelakaan dapat terjadi dalam bentuk ketidaksengajaan ataupun direncanakan terlebih dahulu. 

Menurut ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional, kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kategori, yaitu:

Klasifikasi menurut jenis kecelakaan 

Terbagi menjadi beberapa hal, yaitu:

  • Terjatuh
  • Tertimpa benda yang jatuh dari ketinggian
  • Tertumbuk atau terkena benda-benda, kecuali benda jatuh
  • Terjepit benda
  • Gerakan yangmelebihi kemampuan
  • Pengaruh suhu tinggi
  • Terkena arus listrik
  • Kontak dengan bahan berbahaya atau radiasi

Klasifikasi menurut penyebab kecelakaan

Terbagi menjadi beberapa hal, sebagai berikut:

Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan

Terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

  • Patah tulang dan tulang retak
  • Dislokasi/keseleo
  • Otot/urat meregang
  • Memar luar dan dalam
  • Amputasi
  • Luka dipermukaan kulit
  • Keracunan mendadak

Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka ditubuh 

Terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Kepala
  • Leher
  • Sekujur tubuh
  • Anggota tubuh bagian atas
  • Anggota tubuh bagian bawah
  • Beberapa titik anggota tubuh
  • Kelainan umum

Referensi:

  • Irzal. 2016. Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Kencana. 
  • Sudarman, Susilo, dkk. 2022. Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sumatera Barat: Penerbit Mitra Cendekia Media.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/06/06/063000969/klasifikasi-kecelakaan-kerja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke