Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya

KOMPAS.com – Lembaga keuangan bukan bank tidak hanya terbatas pada dana pensiun. Ada juga lembaga lainnya yang juga termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank, yaitu pegadaian.

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, pegadian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan ciri khusus, yaitu secara hukum gadai.

Pegadaian merupakan lembaga satu-satunya yang menjalankan usaha gadai. Usaha gadai adalah aktivitas menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak pegadaian, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang sudah dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga pegadaian.

Secara umum, ciri-ciri usaha gadai adalah terdapat barang-barang berharga yang digadaikan, nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan, serta barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

Sementara itu, tujuan utama lembaga pegadaian adalah membantu masyarakat yang membutuhkan uang dengan cara menyediakan prosedur peminjaman uang yang mudah dan cepat.

Adapun barang-barang berharga yang bisa digadaikan adalah perhiasan (emas, perak, berlian, mutiara, kendaraan (motor, mobil, sepeda), sertifikat tanah, sertifikat rumah, barang-barang elektronik, dan sebagainya.

Keunggulan lembaga pegadaian

Lembaga pegadaian memiliki beberapa keunggulan dibandingkan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank lainnya. Keunggulan tersebut yaitu:

  • Proses memperoleh pinjaman uang relatif singkat, yaitu pada hari itu juga. Hal tersebut dikarenakan prosedur dalam lembaga pegadaian tidak berbelit-belit.
  • Persyaratan peminjaman uang sangat sederhana sehingga nasabah mudah untuk memenuhinya.
  • Lembaga pegadaian tidak mempermasalahkan uang yang dipinjam digunakan untuk apa. Hal tersebut berbeda dengan proses peminjaman di bank, yaitu harus menjelaskan serinci mungkin penggunaan uang yang akan dipinjam.

Kegiatan usaha pegadaian

Usaha pokok pegadaian adalah usaha peminjaman uang dengan sistem gadai. Akan tetapi, pegadaian juga memiliki usaha-usaha yang lain.

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2018) karya Kasmir, dijelaskan beberapa usaha lain yang dilakukan oleh pegadaian, yaitu:

  • Melayani jasa taksiran

Jasa taksiran adalah jasa yang diberikan pegadaian kepada masyarakat yang ingin menaksir berapa nilai riil barang-barang berharga yang dimilikinya.

Jasa ini berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barang-barang berharganya atau hanya sekedar ingin mengetahui jumlah kekayaannya.

  • Melayani jasa titipan barang

Jasa titipan barang adalah jasa yang diberikan pegadaian kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharganya.

Jasa ini diberikan untuk memberikan rasa aman kepada pemiliknya, terutama bagi orang-orang yang akan meninggalkan rumah dalam kurun waktu yang lama.

  • Memberikan kredit

Kredit diberikan terutama bagi karyawan yang memiliki penghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan memotong gaji peminjam secara bulanan.

  • Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga

Misalnya dalam hal pembangunan perkantoran atau pembangunan lainnya dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT).

https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/16/125209669/pegadaian-definisi-dan-kegiatan-usahanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke