Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Bayi di Jombang Meninggal di Tengah Persalinan, Kapan Ibu Hamil Bisa Melahirkan Normal?

Kompas.com - 03/08/2022, 19:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

 KOMPAS.com - Insiden bayi meninggal dunia di tengah proses persalinan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, Jawa Timur, Kamis (28/7/2022) malam.

Bayi tersebut merupakan anak dari pasangan Yopi Widianto (26) dan Roham Roudlatul Jannah (29), warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Yopi mengungkapkan, sejak masa kehamilan, istrinya sudah disarankan oleh bidan maupun dokter yang memeriksa, agar melakukan persalinan dengan cara operasi sesar.

Baca juga: Wanita dengan Mata Minus Bisa Melahirkan Normal, Asal...

Demikian pula, saat Puskesmas Sumobito memutuskan untuk merujuk Roham ke RSUD Jombang.

Namun, saat di RSUD Jombang, kata Yopi, petugas yang menangani istrinya terkesan mengabaikan saran atau rujukan dari petugas yang sebelumnya menangani.

Petugas medis di RSUD Jombang memilih untuk melakukan persalinan secara normal.

"Padahal istri saya sudah tanya 2 kali atau 3 kali, kenapa tidak sesar? Tapi dijawab kita usahakan normal," kata Yopi dalam pemberitaan Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Belajar dari kasus bayi meninggal dunia akibat ibunya yang dipaksa melahirkan normal di Jombang ini, sebenarnya kapan ibu hamil diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menjalani persalinan normal?

Menjawab persoalan bahaya yang terjadi dalam persalinan ini, Dokter Spesialis Obsetetri dan Ginekologi yang berpraktik di RS Mayapada Kuningan dan Klinik Morula IVF RS Betsaida Serpong, dr RA Sita Daniswati Utari Sp.OG angkat bicara.

Sita Danis menjelaskan, sebelum ibu hamil melakukan persalinan atau melahirkan bayinya, maka pada dasarnya dokter akan melakukan observasi atau pemeriksaan kondisi ibu dan bayi di dalam rahimnya.

Pemeriksaan medis pada ibu dan bayi di dalam kandungan, perlu dilakukan untuk memastikan bahwa keduanya akan baik-baik saja selama persalinan sampai setelah melahirkan.

“Jika mau lahir normal semua harus dipastikan,” kata Sita Danis kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Waspada, Gagal Jantung Kerap Terjadi pada Perempuan Hamil hingga Usai Melahirkan

Untuk diketahui, tahapan melahirkan normal dimulai dengan kontraksi otot rahim, diikuti dengan pembukaan leher rahim atau serviks secara bertahap.

Kemudian, otot panggul ibu akan mendorong bayi dan plasenta keluar melalui vagina ibu.

Dengan begitu, ada banyak hal yang akan diperiksa dan dipastikan oleh tenaga medis, di antaranya seperti memastikan kepala bayi dalam kandungan harus sudah berada di bawah atau dekat vagina.

Baca juga: Kartini dan Kesempatan Sekolah Bidan, Ingin Mencegah Kematian saat Melahirkan

Selanjutnya, dokter juga akan memastikan tidak ada sesuatu yang menghalangi jalan lahir bayi tersebut, di antaranya sebagai berikut.

1. Ari-ari bayi terletak tidak di bawah (miom)
2. Panggul ibu luas dan bisa untuk lahir bayi dari kepala sampai badan
3. Berat bayi juga tidak besar, karena jika berat bayi 4 kilogram atau lebih tidak bisa lewat bawah (vagina)
4. Kondisi ibu dan bayi dalam keadaan baik
5. Ibu tidak dalam kondisi syok, perdarahan, kejang karena hipertensi
6. Bayi dalam kondisi gerak aktif
7. Denyut jantung bayi juga bagus
8. Tidak ada lilitan tali pusat di atas 1 lilitan
9. Tidak ada simpul pada tali pusat

Di atas adalah beberapa kondisi, yang termasuk dalam situasi ibu hamil boleh melakukan persalinan normal untuk melahirkan bayinya.

Namun, jika ada salah satu atau bahkan lebih dari kondisi di atas, maka dokter yang bertanggung jawab akan mengevaluasi dan melakukan alternatif tindakan prosedur persalinan lainnya yaitu caesar.

Baca juga: Operasi Caesar, Indikasi, Risiko, dan Proses Pemulihannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com