Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Bayi di Jombang Meninggal di Tengah Persalinan, Kapan Ibu Hamil Bisa Melahirkan Normal?

Bayi tersebut merupakan anak dari pasangan Yopi Widianto (26) dan Roham Roudlatul Jannah (29), warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Yopi mengungkapkan, sejak masa kehamilan, istrinya sudah disarankan oleh bidan maupun dokter yang memeriksa, agar melakukan persalinan dengan cara operasi sesar.

Demikian pula, saat Puskesmas Sumobito memutuskan untuk merujuk Roham ke RSUD Jombang.

Namun, saat di RSUD Jombang, kata Yopi, petugas yang menangani istrinya terkesan mengabaikan saran atau rujukan dari petugas yang sebelumnya menangani.

Petugas medis di RSUD Jombang memilih untuk melakukan persalinan secara normal.

"Padahal istri saya sudah tanya 2 kali atau 3 kali, kenapa tidak sesar? Tapi dijawab kita usahakan normal," kata Yopi dalam pemberitaan Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Belajar dari kasus bayi meninggal dunia akibat ibunya yang dipaksa melahirkan normal di Jombang ini, sebenarnya kapan ibu hamil diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menjalani persalinan normal?

Menjawab persoalan bahaya yang terjadi dalam persalinan ini, Dokter Spesialis Obsetetri dan Ginekologi yang berpraktik di RS Mayapada Kuningan dan Klinik Morula IVF RS Betsaida Serpong, dr RA Sita Daniswati Utari Sp.OG angkat bicara.

Sita Danis menjelaskan, sebelum ibu hamil melakukan persalinan atau melahirkan bayinya, maka pada dasarnya dokter akan melakukan observasi atau pemeriksaan kondisi ibu dan bayi di dalam rahimnya.

Pemeriksaan medis pada ibu dan bayi di dalam kandungan, perlu dilakukan untuk memastikan bahwa keduanya akan baik-baik saja selama persalinan sampai setelah melahirkan.

“Jika mau lahir normal semua harus dipastikan,” kata Sita Danis kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).


Untuk diketahui, tahapan melahirkan normal dimulai dengan kontraksi otot rahim, diikuti dengan pembukaan leher rahim atau serviks secara bertahap.

Kemudian, otot panggul ibu akan mendorong bayi dan plasenta keluar melalui vagina ibu.

Dengan begitu, ada banyak hal yang akan diperiksa dan dipastikan oleh tenaga medis, di antaranya seperti memastikan kepala bayi dalam kandungan harus sudah berada di bawah atau dekat vagina.

Selanjutnya, dokter juga akan memastikan tidak ada sesuatu yang menghalangi jalan lahir bayi tersebut, di antaranya sebagai berikut.

1. Ari-ari bayi terletak tidak di bawah (miom)
2. Panggul ibu luas dan bisa untuk lahir bayi dari kepala sampai badan
3. Berat bayi juga tidak besar, karena jika berat bayi 4 kilogram atau lebih tidak bisa lewat bawah (vagina)
4. Kondisi ibu dan bayi dalam keadaan baik
5. Ibu tidak dalam kondisi syok, perdarahan, kejang karena hipertensi
6. Bayi dalam kondisi gerak aktif
7. Denyut jantung bayi juga bagus
8. Tidak ada lilitan tali pusat di atas 1 lilitan
9. Tidak ada simpul pada tali pusat

Di atas adalah beberapa kondisi, yang termasuk dalam situasi ibu hamil boleh melakukan persalinan normal untuk melahirkan bayinya.

Namun, jika ada salah satu atau bahkan lebih dari kondisi di atas, maka dokter yang bertanggung jawab akan mengevaluasi dan melakukan alternatif tindakan prosedur persalinan lainnya yaitu caesar.

https://www.kompas.com/sains/read/2022/08/03/193000523/belajar-dari-bayi-di-jombang-meninggal-di-tengah-persalinan-kapan-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke