Kini, masyarakat diperbolehkan untuk melepas masker di luar ruangan atau outdoor dengan sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ungkap Jokowi seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Erlina Burhan, SpP(K); menyampaikan bahwa dilonggarkannya pemakaian masker di luar ruangan perlu dipahami dengan hati-hati.
"Presiden (Jokowi) baru-baru saja mengeluarkan statement bahwa boleh membuka masker, tapi jangan terlalu euforia, karena presiden mengatakan diizinkan membuka masker tapi di ruang terbuka yang tidak padat orangnya," ujarnya dalam webinar, Minggu (12/6/2022).
Artinya, lanjut dia, pemakaian masker tetap diwajibkan kepada masyarakat terutama saat berada di transportasi umum, di tengah kerumunan, dan ruangan tertutup.
Selengkapnya berita populer Sains tentang kebijakan lepas masker dan sarah ahli, dapat dibaca di sini.
Baca juga: Kebijakan Lepas Masker di Luar Ruangan, Ini Saran Dokter Paru Mencegah Paparan Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.