KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan telah menambahkan regimen vaksin booster atau dosis lanjutan, yaitu vaksin Sinopharm. Maka, saat ini sudah ada enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Kemenkes menyebutkan enam regimen vaksin tersebut di antaranya Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), serta Sinopharm.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan bahwa pemberian booster akan disesuaikan dengan vaksin yang ada di setiap daerah.
Baca juga: Vaksin Booster Masyarakat Umum dan Lansia Bisa Diberikan 3 Bulan Usai Dosis Kedua
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired (kedaluwarsa) terdekat," ujar Nadia dilansir dari laman resmi Kemenkes, Senin (28/2/2022).
"Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” lanjutnya.
Adapun pelaksanaan vaksinasi booster bisa dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Sementara, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Pihaknya pun menyampaikan bahwa pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme, yakni homolog dan heterolog.
Vaksin homolog adalah pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang sudah didapatkan sebelumnya.
Sedangkan vaksin heterolog adalah pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang disuntikan sebelumnya.
Adapun regimen dosis booster yang diberikan yaitu jika mendapatkan vaksin primer Sinovac, maka booster bisa menggunakan tiga jenis vaksin, antara lain vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin Moderna dosis penuh (0,5 ml).
Kemudian, bila vaksin primernya AstraZeneca maka jenis yang dapat diberikan ialah vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), serta vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Baca juga: Vaksin Booster 91 Persen Melindungi dari Risiko Kematian, Ini Penjelasan Kemenkes
Bagi masyarakat yang telah menerima vaksin primer Pfizer, maka untuk booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Jika vaksin primernya Moderna, vaksin booster yang dapat digunakan adalah jenis vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml).
Lalu, bila vaksin primer menggunakan Janssen (J&J), maka untuk vaksin booster yang diberikan ialah vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml).
Untuk pemberian vaksin primer Sinopharm, bisa mendapatkan booster vaksin Sinopharm dengan dosis penuh (0,5 ml).
Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenkes cakupan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Indonesia per Senin (28/2/2022) sebanyak 144.458.756 orang atau 69,36 persen.
Vaksinasi dosis pertama mencapai 190.969.599 orang atau 91,70 persen, dan vaksinasi dosis ketiga sebanyak 10.187.505 orang atau 4,89 persen.
Baca juga: Vaksin Sinopharm Kantongi Izin Penggunaan Darurat BPOM sebagai Booster
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.