Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Booster Mulai Januari 2022, Siapa Saja yang Dapat Gratis?

Kompas.com - 12/12/2021, 11:00 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Program vaksinasi booster atau dosis ketiga ada yang gratis dan berbayar. Siapa saja yang mendapat gratis?

Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD dalam kunjungan kerja di Solo, Jumat (10/12/2021) mengatakan bahwa program vaksinasi booster akan dimulai pada 1 Januari 2022.

"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante.

Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menyusun strategi terkait digelarnya vaksinasi dosis ketiga.

Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Rencananya Dimulai 1 Januari 2022

"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Dan ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis sedangkan non PBI itu nanti berbayar," lanjutnya.

Syarat vaksin booster gratis

Diberitakan Kompas.com pada 2 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksin booster ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

Luhut mengungkapkan, kebijakan di atas menjadi salah satu dari sejumlah langkah pemerintah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Dia juga menyampaikan, masyarakat yang mendapat vaksin booster gratis diperkirakan ada 100 juta orang.

Seperti dikatakan Dante, vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI, sementara yang non PBI akan mendapat vaksin booster dengan berbayar.

Berkaitan dengan PBI dan Non PBI, itu adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com