Langkah keempat merupakan tindakan penyempurnaan melalui penguatan dukungan dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan para pembangku kepentingan untuk memastikan dan menjamin terlaksananya tiga langkah sebelumnya.
Permasalahan yang kompleks dan multi-dimensional memerlukan perencanaan yang matang, pengelolaan komprehensif dan tidak tumpang tindih serta monitoring dan evaluasi konstruktif. Pembagian dan pelaksanaan tugas dari berbagai pihak perlu dilakukan secara akuntabel dan sinergis.
Beberapa contoh penguatan di antaranya: pemanfaatan data dan informasi dari BMKG untuk mendukung tindakan preventif; kebijakan pengelolaan, pengawasan, pemanfaatan dan tata guna lahan lintas Kementerian (KLHK, KemenPUPR, Kementan, KemenESDM); kepastian tata ruang, zonasi dan fungsi lahan (Agraria, Kemendagri, Pemerintah Daerah).
Lalu, riset, inovasi, teknologi pengelolaan dan pemanfaatan, pengembangan early warning system, SDM dan kelembagaan dll. (BRIN, Kemendikbudristek); pengawasan, implementasi dan penegakan hukum (Pemerintah Daerah, Kepolisian RI, Kejaksaan RI); kesadaran dan ketaatan pada peraturan dan hukum yang berlaku (semua pihak termasuk masyarakat luas).
Banjir bandang sebagai salah satu bencana keairan dapat dicegah atau dikurangi dampaknya dengan melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelamatkan korban jiwa, nyawa, harta benda maupun sarana dan prasarana lainnya.
Prof. Dr. Ignasius D.A. Sutapa, MSc.
Direktur Eksekutif APCE – UNESCO C2C
Wakil Ketua IHP Indonesia
Profesor Bidang Teknik Lingkungan – BRIN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.