KOMPAS.com - Penyintas atau orang yang sembuh dari Covid-19 diperbolehkan menerima vaksinasi. Dengan catatan, suntikan vaksin diberikan tiga bulan setelah sembuh.
"Hasil kajian menyebut vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada penyintas setelah 3 bulan," kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, Minggu (14/2/2021).
Hal ini diatur dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Berkaitan dengan vaksinasi untuk penyintas dan sasaran yang ditunda, ada beberapa pertanyaan yang muncul di masyarakat.
Baca juga: Kisah Lansia yang Dapat Vaksin Covid-19, Bagaimana Keamanannya?
Kompas.com pun mencoba mencari jawaban dengan menghubungi Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati, Ph.D.
Berikut ulasannya:
1. Kenapa penyintas Covid-19 baru bisa mendapat vaksin 3 bulan setelah sembuh?
Berkaitan dengan pertanyaan ini, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati, Ph.D., Apt angkat bicara.
Bukannya tidak boleh diberi vaksin. Namun, penyintas Covid-19 bukan menjadi prioritas penerima vaksin karena di dalam tubuhnya sudah mengembangkan antibodi alami setelah terinfeksi.
"Sebelum 3 bulan (usai dinyatakan sembuh), orang masih ada kekebalannya. Jadi penyintas tidak diprioritaskan untuk menerima vaksin," jelas Zullies dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2021).
"Tetapi setelah tiga bulan, antibodi memang sudah mulai menurun. Oleh sebab itu, disarankan untuk divaksin lagi setelah tiga bulan," imbuh dia.
Selain itu, pemberian vaksin Covid-19 di Tanah Air, untuk sekarang, masih berdasarkan prioritas mana yang paling butuh mendapat vaksin.
2. Bagaimana dengan orang yang sudah divaksin kemudian seminggu kemudian positif Covid-19. Kapan vaksin tahap kedua sebaiknya dilakukan?
Seperti kita tahu, ada beberapa kasus di mana orang yang belum pernah terinfeksi Covid-19 melakukan vaksinasi tahap I, beberapa hari kemudian (sebelum suntik tahap II) dinyatakan positif Covid-19.
Nah, dalam kasus seperti ini, Zullies mengatakan jika kasus ini OTG atau tidak ada gejala, maka orang tersebut masih boleh divaksin untuk tahap kedua.