Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhimpunan Dokter Gigi Tolak Peraturan Menkes Terawan soal Radiologi

Kompas.com - 11/10/2020, 19:30 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik banyak kritik dan mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Sebelumnya Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) yang mewakili lebih dari 65 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia menyampaikan surat penolakan kepada Menteri Kesehatan, terawan Agus Putranto.

Kali ini Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia, serta Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi juga turut menyatakan menolak Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

Baca juga: Menteri Kesehatan Terawan Berkunjung ke IDI, Ini 7 Harapan IDI

Selaku Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Kedokteran Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr.drg.Hananto Seno, SpBM(K),MM mengatakan, terbitnya Permenkes ini telah menimbulkan keresahan bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya, namun juga di kalangan kedokteran gigi.

"Hal ini dikarenakan Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis pada saat menegakkan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan Perawatan Saluran Akar,” kata drg Hananto dalam siaran pers yang diterima Kompas Sains.

Oleh sebab itu, para Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis pada saat pendidikan profesi sebelum berpraktik telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi.

Menurut Hananto, terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat.

Senada dengan Hananto, Prof. Dr.drg. Chiquita Prahasanti, SpPerio(K) selaku Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) menegaskan, bahwa Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui oleh pemerintah.

“Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi, seperti Panoramic, Ceplalometri, dan Cone Beam Computed Tomography,” ujarnya.

“Untuk itu kami mohon agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar supaya masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus," imbuh Chiquita.

Selain dikritik oleh berbagai perhimpunan dokter, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik juga ramai dikritik msyarakat, karena dianggap akan menyulitkan.

Baca juga: Profil Terawan Menteri Kesehatan, Dokter Cuci Otak yang Kontroversial

 

Isi Peraturan Menteri Kesehatan

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pasal 5 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 menyebutkan, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik harus mempunyai peralatan dan sumber daya manusia (SDM).

SDM yang dimaksud terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.

Pelayanan radiologi klinik terdiri atas empat jenis, salah satunya pelayanan radiologi klinik pratama.

Pasal 7, pelayanan radiologi klinik pratama merupakan pelayanan radiologi klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, seperti pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau USG.

Baca juga: Ramai Dikritik, Apa Isi Aturan Baru Menkes Terawan soal Layanan Radiologi?

Pasal 11 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 juga menuai sorotan. Pasal ini menyebutkan bahwa SDM pada pelayanan radiologi paling sedikit terdiri atas:

- Dokter spesialis radiologi
- Radiografer
- Petugas proteksi radiasi
- Tenaga administrasi

Dengan demikian, harus ada dokter spesialis radiologi untuk melakukan layanan tersebut.

Jika tidak, kewenangan dapat diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas. Namun, ini pun harus disupervisi oleh dokter radiologi.

Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dinilai dinilai mengutamakan rekan sejawat Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang merupakan dokter spesialis radiologi, dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non-pengion dengan menerbitkan peraturan ini.

Muncul kekhawatiran, bahwa peraturan ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, mengingat jumlah dokter radiologi di Indonesia yang tidak begitu banyak.

Baca juga: Alasan Dokter Gigi Minta Anda Foto Panoramik Dulu Sebelum Tindakan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com