Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhimpunan Dokter Gigi Tolak Peraturan Menkes Terawan soal Radiologi

Kompas.com - 11/10/2020, 19:30 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

 

Isi Peraturan Menteri Kesehatan

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pasal 5 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 menyebutkan, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik harus mempunyai peralatan dan sumber daya manusia (SDM).

SDM yang dimaksud terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.

Pelayanan radiologi klinik terdiri atas empat jenis, salah satunya pelayanan radiologi klinik pratama.

Pasal 7, pelayanan radiologi klinik pratama merupakan pelayanan radiologi klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, seperti pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau USG.

Baca juga: Ramai Dikritik, Apa Isi Aturan Baru Menkes Terawan soal Layanan Radiologi?

Pasal 11 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 juga menuai sorotan. Pasal ini menyebutkan bahwa SDM pada pelayanan radiologi paling sedikit terdiri atas:

- Dokter spesialis radiologi
- Radiografer
- Petugas proteksi radiasi
- Tenaga administrasi

Dengan demikian, harus ada dokter spesialis radiologi untuk melakukan layanan tersebut.

Jika tidak, kewenangan dapat diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas. Namun, ini pun harus disupervisi oleh dokter radiologi.

Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dinilai dinilai mengutamakan rekan sejawat Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang merupakan dokter spesialis radiologi, dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non-pengion dengan menerbitkan peraturan ini.

Muncul kekhawatiran, bahwa peraturan ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, mengingat jumlah dokter radiologi di Indonesia yang tidak begitu banyak.

Baca juga: Alasan Dokter Gigi Minta Anda Foto Panoramik Dulu Sebelum Tindakan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com