Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR RI Fokus RUU Energi Terbarukan

Kompas.com - 22/09/2020, 08:00 WIB
Ellyvon Pranita,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam acara pembahasan Draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT), koalisi masyarakat sipil Indonesia untuk energi bersih mendesak DPR RI fokus pada energi terbarukan.

Sidang ke-5 pembahasan draf RUU EBT ini dilaksanakan oleh Komisi VII DPR RI dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama beberapa pemangku kepentingan, pada Jumat (17/9/2020).

Kelompok yang terlibat termasuk Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan sejumlah wakil organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Energi Bersih.

Keberadaan RUU Energi Terbarukan pada prinsipnya untuk mengisi kekosongan dukungan pada energi terbarukan dalam UU yang sudah ada sebelumnya, yaitu UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Baca juga: Darurat Kenaikan Suhu Bumi, Darurat Energi Terbarukan

RUU Energi Terbarukan dianggap penting dilakukan Indonesia, mengingat negara berkembang lain seperti India dan Chili telah menuai buah manisnya.

India dan Chili telah membuktikan bahwa keberadaan undang-undang khusus yang kuat terkait energi terbarukan efektif dalam mendorong dan mengakselerasi pembangunan energi terbarukan.

"Untuk konteks nasional, keberadaan Undang-undang Energi Terbarukan akan menjadi payung legilasi untuk turunan regulasi lainnya yang selama ini rentan mengalami perubahan dan preferensi menteri sektoral," kata Jannata Giwangkara, Manajer Program Transformasi Energi IESR.

Oleh sebab itu, sebagai badan legislatif di tanah air, DPR RI dinilai mempunyai peran yang sangat strategis dan penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Di mana salah satunya adalah dengan menyukseskan transisi energi dari energi fosil menuju energi terbarukan melalui proses pembuatan RUU Energi Terbarukan.

DPR juga perlu membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah untuk memastikan rencana dan kebijakan yang dibuat benar-benar terlaksana. Hal ini demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia saat ini dan di masa yang akan datang.

Ilustrasi panel surya.SHUTTERSTOCK/FOXBAT Ilustrasi panel surya.

Ditambahkan oleh Energy Project Leader WWF Indonesia, Indra Sari Wardhani, UU Energi Terbarukan dapat menjadi kerangka regulasi yang mengikat banyak pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung dan memprioritaskan energi terbarukan.

Indra berkata, Undang-undang ini juga diharapkan dapat mengakomodir dukungan terkait pendanaan, pembiayaan, serta harga energi terbarukan yang menarik. Sehingga, dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Tidak hanya itu, koalisi ini juga mengharapkan DPR RI terus berkomitmen menjadi parlemen yang terbuka dengan menjalankan proses legislasi secara transparan dan parsiatif.

Terutama dengan kanal data dan informasi terkait draf RUU yang akan dibahas, serta hasil-hasil pertemuan dan pembahasan.

Dengan begitu, jika harapan itu berjalan dengan baik, maka otomatis dapat meningkatkan kepercayaan publik, partisipasi masyarakat, dan mengurangi dampak spekulasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com