KOMPAS.com - Jumlah pasien yang terinfeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 masih terus meningkat, sehingga menyebabkan bertambah banyaknya pasien yang harus dirawat intensif dan bahkan meninggal dunia.
Ironisnya, dengan meningkatnya jumlah kasus infeksi ini juga menambah persoalan ketersediaan ruang perawatan intensif (ICU) dan juga fasilitas kesehatan pendukung lainnya untuk pasien Covid-19 tersebut.
Prihatin dengan kondisi tersebut, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) sebagai perhimpunan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan penyakit paru yang optimal kepada masyarakat memberikan sumbangsih pemikiran.
Baca juga: Positif Covid-19 Tinggi ICU Rumah Sakit Semakin Penuh, Begini Strategi dari Ahli
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), DR Dr Agus Dwi Susanto SpPK FISR FAPSR menyampaikan dalam keterangan resminya, bahwa PDPI ada beberapa hal terkait pelayanan kesehatan yang harus diperhatikan dalam 'perang' melawan pandemi ini.
Berikut 6 hal yang harus diperhatikan pemerintah terkait pelayanan kesehatan:
1. Ketersediaan PCR
Menyediakan dan meningkatkan jumlah tes PCR di seluruh pelosok daerah di Indonesia.
2. Persiapkan langkah selanjutnya
Menyediakan langkah-langkah selanjutnya berupa karantina wilayah, isolasi personal atau keluarga di tempat yang telah ditentukan sampai dengan lockdown wilayah atau negara bila keadaan saat mendesak.
3. Tambah jumlah alat dan kapasitas perawatan
Menambah jumlah dan kapasitas RS perawatan Covid-19, termasuk bertanggungjawab dalam meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan ketrampilan tenaga medis dalam hal tatalaksana Covid-19.
Selain itu juga menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai level lokasi kerja, serta mendistribusikan obat secara merata untuk semua Fasyankes Covid-19.
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Total, Epidemiolog Minta Jangan Main-main Lagi
4. Pandemi Covid-19 masalah serius
Menjadikan pandemi Covid-19 sebagai kejadian serius, berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular Nomor 4 tahun 1984 dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun kekarantinaan kesehatan itu bisa diberlakukan dengan memberikan penindakan/punishment bagi siapa saja masyarakat yang dengan sengaja menghalangi atau menolak implementasi UU Wabah Penyakit Menular dan UU kekarantinaan kesehatan tersebut.
5. Perhitungkan risiko penularan
Dengan memperhitungkan risiko penularan sebaiknya menunda membuka pelayanan umum seperti sekolah, pertemuan-pertemuan, bioskop dan lain-lain.
6. Sosialisasi edukasi
Pemerintah harus dapat membuat dan melakukan sosialisasi edukasi dengan melibatkan atau pemberdayaan masyarakat mengenai beberapa hal berikut:
- Penyakit Covid-19, apa dan bagaimana cara pencegahannya
- Komplikasi penyakit Covid-19 hingga dengan kematian
- Cara melindungi diri, keluarga dan masyarakat, serta tindakan pencegahan penyebaran
- Konsekuensi hukum bagi pelanggar
- Tatacara kebiasaan baru untuk sehari-hari
Baca juga: Jakarta Zona Merah Pandemi, Berapa Lama Durasi Ideal untuk PSBB Total?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.