Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Klasifikasi Kasus Covid-19 di Indonesia, Tanpa Gejala, Ringan sampai Kritis

Kompas.com - 18/08/2020, 19:06 WIB
Ellyvon Pranita,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tidak semua pasien yang terinfeksi positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit, karena ada pula yang hanya butuh melakukan isolasi mandiri saja di rumah.

Hal itu karena tidak semua pasien yang dikonfirmasi positif Covid-19 memiliki respons imun yang buruk dan menimbulkan gejala.

Bahkan, sebagian besar pasien yang terinfeksi positif Covid-19 justru tidak memiliki gejala sama sekali.

Lantas bagaimana mengklasifikasikan tingkat beratnya kasus pada pasien terinfeksi Covid-19?

Ketua Perhimpuan Dokter Paru Indonesia, DR Dr Agus Dwi Santoso SpP(K) FAPSR FISR, menjelaskan bahwa pengklasifikasian tingkat keparahan atau beratnya kasus yang dialami pasien terkonfirmasi positif Covid-19 itu sangat penting dilakukan untuk mengetahui tindakan apa yang seharusnya dilakukan.

Baca juga: Konsorsium Riset Covid-19 Tegaskan, Belum Ada Obat Covid-19 di Dunia

"Kita menangani pasien itu berdasarkan severity (tingkat keparahan atau beratnya kasus) yang dialami oleh pasien," kata Agus dalam diskusi daring bertajuk Obat dan Terapi Terkini untuk Pasien Covid-19 melalui media resmi BNPB TV, Selasa (18/8/2020).

Berikut klasifikasi tingkat beratnya kasus pasien Covid-19:

1. Tanpa Gejala

Kategori tanpa gejala adalah kondisi pasien yang hasil laboratoriumnya menunjukkan positif terinfeksi atau ada virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dalam tubuh. Akan tetapi, pasien tidak memiliki keluhan atau gejala sama sekali secara fisik.

2. Kasus ringan (uncomplicated ilness)

Tingkat kasus pasien Covid-19 ringan adalah kondisi pasien yang memiliki gejala tetapi tidak spesifik.

Gejala yang dialami bisa berupa demam, batuk, nyeri tenggorokan, kongesti hidung, malaise, sakit kepada dan nyeri otot.

3. Kasus sedang

Pasien terkonfirmasi psotif Covid-19 yang dimasukkan dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki gejala pneumonia ringan, tetapi tanpa sesak napas.

Baca juga: Asal Klaim Obat Corona Covid-19, Berikut Sanksi yang Bisa Dikenakan

4. Kasus berat

Dikategorikan termasuk kasus berat adalah ketika pasien Covid-19 memiliki pneumonia, yang disertai dengan sesak napas atau napas berat.

Tanda sesak napas atau napas berat yang dimaksukan yaitu dengan frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, dan saturasi kurang dari 93 persen, serta rasio PaO2/FiO2 kurang 300.

5. Kasus kritis

Pasien konfirmasi positif Covid-19 yang dimasukkan dalam kategori kritis adalah mereka yang memiliki keluhan-keluhan sebagai berikut.

- Pneumonia disertai gagal napas

- Acute Respiratory Distress Syndrom (ARDS) atau sindrom gangguan pernapasan akut

- Syok sepsi

- Dan/atau multiple organ failure (penurunan fungsi berbagai organ) pada pasien penyakit akut

Berdasarkan severity atau tingkat keparahan kasus di atas, penangaann yang diterima oleh pasien bisa berbeda-beda.

"Karena masing-masing severity (tingkat keparahan atau beratnya kasus pasien) itu bisa diberikan pilihan obat masing-masing berdasarkan severity yang dialami pasien," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com