Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2020, 08:07 WIB
Ellyvon Pranita,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - New normal atau kenormalan baru rencananya akan segera diterapkan di Indonesia. Hal ini dilakukan guna memulihkan perekonomian bangsa.

Wakil Direktur Indonesian Medical Education Research Institute (IMERI) Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (UI), Prof Dr dr Budi Wiweko SpOG(K) mengatakan, hingga saat ini tak ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2 berakhir.

Kendati demikian, hidup harus terus berjalan.

Oleh sebab itu, penting sekali untuk dapat menyesuaikan diri, berdaptasi, mengubah perilaku, menjalankan protokol pencegahan Covid-19, tetapi bisa beraktivitas kembali di luar rumah.

Dalam mempersiapkan diri menuju fase new normal di Tanah Air, Budi mengatakan bahwa Indonesia dapat belajar dari Taiwan dalam mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Wacana New Normal, Ketahui Tempat Paling Berisiko Tertular Corona

Pelajaran dari Taiwan

Taiwan sukses mengendalikan pertambahan kasus Covid-19 dengan menggunakan teknologi dan data yang terintegrasi.

Menurut Budi, kita dapat mencontoh Taiwan. Indonesia juga memerlukan pembangunan data penduduk terkait Covid-19 yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pemerintah.

"Data yang terintegrasi merupakan sebah keniscayaan dalam bidang kesehatan sekaligus sumber energi baru. Data bagaikan minyak baru dalam dunia industri serta kaa kunci bagi kita untuk mengatasi pandemi ini," kata Budi dalam acara peluncuran Kartu Identitas Regulasi PSBB (KIRAB) dari platform Bantujiwa.com, Rabu (27/5/2020).

Kartu Kirab

Untuk melakukan upaya pencegaan yang baik seperti Taiwan, platform bantujiwa.com melahirkan Kartu Identitas Regulasi PSBB (Kirab).

Kirab ini mampu menjadi sistem penilaian diri sekaligus sistem registrasi nasional Covid-19 berbasis individu.

"Kirab ini istilahnya KTP modern," kata dia.

Dalam mekanisme kerjanya, Kirab dalam platform bantujiwa.com ini dapat memunculkan riwayat kesehatan individual sebagai syarat memasuki suatu kawasan yang saat ini hampir semua tempat membutuhkan keterangan kesehatan pada pos penjagaan atau pintu masuk.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.

Di dalam Kartu Kirab itu juga akan menunjukkan beberapa kondisi seseorang sebagai berikut:

1. Kartu Kirab merah

Kartu Kirab merah, menandakan orang itu adalah pasien Covid-19 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Orang yang memiliki Kirab merah, direkomendasikan untuk istirahat di rumah sakit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com