Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2020, 17:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia, sebagai upaya untuk mencegah penularan virus corona. Kendati demikian, aktivitas yang berkaitan dengan pangan tidak dilarang, termasuk perdagangan sayur keliling.

Penerapan PSBB ini memberikan arahan agar aktivitas masyarakat untuk dapat seminimal mungkin melakukan kegiatan di luar rumah.

Termasuk untuk bekerja, belajar, beribadah dan lain sebagainya, dengan tujuan mencegah terjadinya transmisi atau penularan Covid-19 yang lebih masif lagi di masyarakat.

Baca juga: Meski Sedang Wabah Corona, Jangan Cuci Buah dan Sayur dengan Sabun

Di tengah wabah pandemi Covid-19 saat ini, perdagangan sayur keliling tetap dapat beraktivitas di luar rumah, tidak hanya karena kebutuhan pedagangnya saja untuk mendapatkan rupiah.

Namun, banyak pula masyarakat yang memilih membeli dari pedagang sayur keliling sebagai alternatif berbelanja karena tidak perlu jauh ke luar dari rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com