Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Ini 5 Penjelasan BPOM Terkait Produk Hand Sanitizer

Kompas.com - 20/03/2020, 09:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Budaya cuci tangan dan jaga kebersihan dengan mencuci tangan menggunakan sabun hingga hand sanitizer terus gencar dilakukan, di tengah masih mewabahnya virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Hand sanitizer dapat digunakan sebagai desinfektan untuk membersihkan tangan.

Terutama sehabis memegang benda-benda asing dalam aktivitas sehari-hari yang kemungkinan terdapat organisme jahat di sana, termasuk virus corona atau SARS-CoV-2.

Hal ini membuat masyarakat memborong hand sanitizer di pasaran, bahkan beragam cara alternatif bisa dilakukan masyarakat untuk membuat hand sanitizer sendiri di rumah.

Baca juga: Antisipasi Corona, Ini Resep Hand Sanitizer dari LIPI untuk Dibuat di Rumah

Menyikapi permasalahan hand sanitizer ini, Badan POM RI mengeluarkan penjelasan izin produk hand sanitizer yang semestinya di Indonesia.

  1. Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan oleh BPOM mengenai izin produk hand sanitizer seperti dalam keterangan di akun sosial media resmi Instagram @bpom_ri.
  2. Hand sanitizer adalah produk pembersih tangan mengandung desinfektan yang pada umumnya mengandung alkohol untuk membersihkan tangan agar bersih dari virus dan bakteri.
  3. Berdasarkan Permenkes RI No. 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, hand sanitizer termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
  4. Produk PKRT termasuk hand sanitizer yang diproduksi, diimpor, dirakit dan/atau dikemas ulang, dan akan diedarkan harus memiliki Izin Edar dari Kementerian Kesehatan.
  5. Tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk digunakan sendiri sesuai dengan pedoman World Health Organization (WHO).

Baca juga: Cuci Tangan Lebih Efektif Cegah Corona Dibanding Hand Sanitizer, Ini Buktinya

Namun jika masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk diperjualbelikan, maka harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com