KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada Sabtu (12/8/2023) mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Hal tersebut berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan penetapan tersebut, tentu yang menjadi pertanyaan publik mengenai jumlah harta kekayaan Firli.
Jawabannya tertera di dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Firli pada 31 Desember 2022 untuk periodik tahun 2022.
Baca juga: Segini Harta Properti Agus Subiyanto, Panglima TNI yang Baru
Firli tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 22,86 miliar. Di mana hampir separuh hartanya berupa properti dengan total nilai sebesar Rp 10,44 miliar.
Dia diketahui memiliki delapan properti yang tersebar di Bekasi dan Bandar Lampung. Dengan hanya satu properti yang statusnya bersumber dari warisan.
Untuk selengkapnya, berikut daftar harta properti Firli:
(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.