JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo akan mengalami kenaikan tarif.
Dilansir dari unggahan Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan, Kamis (10/8/2023), kenaikan tarif kedua tol tersebut diharapkan bisa dilakukan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarifnya direncanakan hanya sebesar Rp 500-Rp 1.000 dari tarif sebelumnya untuk masing-masing golongan kendaraan.
Kenaikan tarif Tol Jagorawi menyusul adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Penyesuaian tarif Tol Jagorawi bersifat reguler dua tahunan dengan inflasi sebesar 2,9 persen dan tambah lingkup pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer.
Sehingga Ruas Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Ruas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
Baca juga: Siap-siap, Tol Indralaya-Prabumulih Bakal Beroperasi dalam Waktu Dekat
Kemudian untuk kenaikan tarif Tol Sedyatmo menyusul adanya Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo bersifat reguler dua tahunan dengan inflasi sebesar 5,9 persen.
Besaran tarif baru kedua tol tersebut adalah sebagai berikut: