Jadi dengan 500 kawasan permukiman saja, hanya dibutuhkan 6000 Ha atau sekitar 10 persen luas DKI Jakarta saja.
Kita bisa perluas menjadi 20 persen luas kota. Masih sangat luas area lainnya yang bisa digunaan untuk pertanian, taman, perkebunan, hutan, kawasan lindung, industri dan sebagainya.
Sekarang ini perencanaan tata ruang DKI Jakarta mengacu pada kondisi eksisting atau kondisi yang sudah ada.
Padahal perencanaan yang dibuat bukan untuk direalisasikan dalam jangka pendek. Bukan untuk dibentuk menjadi lebih baik dalam kurun waktu 10 atau 25 tahun.
Perencanaan tata ruang adalah merencanakan bentuk ideal kota itu pada masa depan.
Tentang berapa tahunnya tata ruang itu bisa direalisasikan, semua itu bergantung pada timeline dari proses yang direncanakan oleh para perencana.
Kalau dari rancangan yang dibuat, tahapan untuk merealisasikannya bisa diatur berdasarkan program pelaksanaan penataan tertentu, dan hal itu membutuhkan waktu hingga 100 tahun, maka itu berarti usia dari perencanaan tata ruang DKI Jakarta adalah 100 tahun.
Evaluasi 5 tahunan seperti yang diarahkan oleh undang-undang tata ruang, harus dilihat sebagai proses evaluasi; apakah pemerintahan yang ada sudah mampu merealisasikan capaian untuk membentuk wajah kota dan bentuk ruang kota seperti di dalam rencana tata ruangnya sudah disahkan tersebut?
Sudah berapa persen capaian yang dicapai oleh setiap pemerintahan dalam kurun waktu 5 tahun tersebut? Itulah sesungguhnya tujuan dari evaluasi setiap 5 tahun sebagaimana yang diarahkan oleh undang-undang.
Jadi bukan mengubah-ubah kota mengikuti kondisi eksisting setiap 5 tahun. Sebagaimana yang terjadi pada saat sekarang ini yang melanda seluruh kota di Indonesia.
Karena itulah, skema dalam penetapan jumlah penduduk harus diupayakan menjadi pegangan para perencana kota dalam merancang tata ruang kota.
Karena hal inilah yang nanti akan memudahkan seluruh pihak untuk membentuk dan juga membangun ruang kota karena arahannya sudah sangat cukup jelas.
Berapa yang akan dilayani, penduduknya ada di mana saja dan perlu sarana prasarana apa saja, menjadi sangat jelas dalam rancangan tata ruang tersebut.
Jika ada yang bertanya, bagaimana jika penduduk tersebut melampaui batasan yang sudah ada? Mungkin selisihnya tidak akan terlalu besar sebab penetapan jumlah penduduk dan sebarannya akan memberikan pengaruh pada kebijakan soal pembangunan tempat tinggal.
Sehingga antara kebutuhan dan ketersediaan tempat tinggal sudah disesuaikan dengan arahan tata ruang. Jadi, walaupun nantinya akan ada perbedaan atau selisih dari sisi jumlah penduduk, tidak akan begitu besar.
Mungkin untuk membahas hal ini membutuhkan forum yang lebih representative untuk menjabarkan detailnya.
Materi tulisan ini adalah bentuk deskripsi awal tentang perlunya penetapan jumlah penduduk dalam perencanaan tata ruang kota. Kita akan membahas detailnya pada bagian lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya