Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Eng. IB Ilham Malik
Dosen Prodi Perencanaan Wilayah & Kota ITERA

Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota ITERA. Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Bidang Kajian Kebijakan Transportasi

"Fixed Population Capacity" dalam Perencanaan Tata Ruang Kota

Kompas.com - 13/07/2023, 13:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA sering melihat ada banyak kota di Indonesia sudah memiliki dokumen rencana tata ruang kota sejak lama. Selama belasan atau bahkan puluhan tahun rencana tata ruang tersebut menjadi acuan pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan kota.

Memang, dokumen tata ruang menjadi salah satu variabel penting dalam pembangunan kota. Jika pemerintah daerah dalam membangun atau memberi izin pembangunan tidak sesuai dengan dokumen rencana tata ruang, maka pemerintah akan dianggap melanggar peraturan tata ruang.

Konsekuensinya banyak, di antaranya tindak pidana karena memberikan izin pembangunan kepada pihak tertentu pada ruang yang tidak sesuai dengan dokumen tata ruang.

Meski demikian, sekian tahun dokumen tersebut menjadi acuan dalam pembangunan kota, tidak juga membuat suatu kota menjadi lebih baik pada tahun-tahun berikutnya sejak dokumen tata ruang tersebut menjadi dasar kebijakan perizinan pembangunan.

Suatu kawasan tertentu terlihat semakin padat dengan permukiman. Pada bagian lain mulai ada pembangunan pusat kegiatan seperti bangunan komersial, hotel maupun mal, bahkan ada pembangunan pusat kegiatan pendidikan.

Padahal sebelumnya kawasan tersebut didominasi kawasan permukiman, pertanian, atau bahkan kawasan resapan air karena memiliki kemiringan kelerengan tertentu.

Alasan perubahan lahan tersebut adalah adanya peningkatan jumlah penduduk di kota tersebut.

Berdasar kajian penulis pada 2019, untuk kepentingan disertasi di Kitakyushu University Jepang, dari 15 Kota yang dikaji bentuk ruang kotanya dari rentang tahun 1980 sampai 2010 (30 tahun) menunjukkan bahwa kontribusi pertumbuhan penduduk memang sangat besar pada perubahan bentuk ruang kota.

Namun, perubahan bentuk itu seharusnya bisa membuat kota tersebut menjadi semakin menarik dari sisi visual dan kenyamanan hidup, dan juga bisa seimbang dalam proporsi jenis guna lahannya.

Syaratnya adalah apabila rencana tata ruang yang ada memang sudah menetapkan berapa kapasitas huni kota dimaksud. Sehingga, jumlah penduduknya dan juga sebaran di mana penduduk itu berada bisa direncanakan dan ditetapkan dengan baik.

Infrastruktur apa saja yang harus ada dan penghubung antarkawasan permukiman direncanakan menyesuaikan kapasitas tampung maksimum. Karena demand sudah jelas dan tetap, maka supply-nya juga bisa disesuaikan dan dipenuhi.

Jika ada yang mengatakan bahwa konsep Fixed Population Capacity (FPC) ini hanya bisa diterapkan pada perencanaan kota baru, tentu ini merupakan apologize yang dibangun oleh para perencana.

Bahkan saya bisa mengatakan bahwa si perencana ini tidak memiliki pemahaman tentang perencanaan.

Mengapa demikian? Karena hal yang menantang bagi perencana adalah memperbaiki sesuatu yang seharusnya diperbaiki.

Jika merencanakan sesuatu di atas lahan yang masih kosong dan belum memiliki persoalan, saya kira tidak perlu dikerjakan oleh para perencana berpengalaman, tetapi bisa diselesaikan oleh tugas akhir mahasiswa di mana mereka mengajar atau mendidik.

Setiap perencana sesungguhnya mencari banyak tantangan. Di mana ada masalah dalam perencanaan kota, maka di situlah perencana hadir.

Jika kita melihat ada begitu banyak persoalan di suatu kota, maka seharusnya semakin menantang bagi perencana untuk mencoba menyelesaikannya.

Karena itu, penerapan mazhab Fixed Population Capacity (Penetapan Jumlah Penduduk) dalam perencanaan kota menjadi prinsip dasar dokumen rencana tata ruang, dan perlu dianut oleh setiap perencana kota. Hal ini tentu saja berkaitan dengan perencanaan suatu kota yang memang sudah ada.

Jadi tipenya adalah perencanaan kota untuk memperbaiki kota tersebut pada masa yang akan datang dan dimulai saat rencana tata ruang tersebut dibuat dan disahkan.

Rencana itu juga harus menjadi dasar dalam membuat kebijakan perizinan pembangunan sejak disahkan dan diberlakukan.

Semua kota yang ada di Indonesia, ketika rencana tata ruang kotanya disusun, konteksnya adalah memperbaiki kondisi kota yang sudah ada.

Karena pasti setiap pemerintahan dan juga warga kota yang sudah ada di kota tersebut, menilai dan merasakan kotanya perlu ada perbaikan. Maka mereka tentu berharap dokumen rencana tata ruang kota yang disusun akan membawa kota mereka menjadi lebih baik.

Namun bagaimana caranya membuat kota semakin baik jika jumlah penduduk kota yang ada di tempat itu tidak ditetapkan jumlah dan sebarannya?

Seharusnya suatu kota ditetapkan jumlah penduduknya dan sebarannya, penduduk ada di mana saja dan perlu apa saja, semuanya direncanakan dengan baik.

Jika tidak, maka pembangunan kota yang hanya mengikuti tren pertumbuhan penduduk kota, akan membuat pemerintah menjadi kewalahan dalam menyiapkan sarana dan prasarana perkotaan.

Itulah yang menjadi penyebab kenapa kota kita banyak yang mengalami kemacetan lalu lintas, karena kapasitas yang dipasang tidak sesuai dengan kebutuhan kawasan yang terhubung oleh jalan tersebut.

Jalan yang ada hanya dibangun untuk memenuhi kebutuhan kapasitas pada jangka pendek. Sementara kawasan yang dihubungkannya terus tumbuh jumlah penduduknya dan jenis kegiatannya.

Karena itu juga galian air bersih dan drainase secara berkala terus menerus dilakukan terhadap badan jalan karena kapasitas terpasang sebelumnya memang tidak menghitung kebutuhan masa depan.

Penyebabnya adalah tidak diterapkannya Fixed Population Capacity (FPC) dalam perencanaan tata ruang kota.

Sebagai contoh apa yang terjadi pada DKI Jakarta. Tidak ada penetapan berapa kapasitas penduduk yang seharusnya, yang mengacu pada daya dukung dan daya tampung kota dikombinasikan dengan visi kota tersebut.

Soal visi kota sangat penting karena dari sisi daya dukung/daya tampung bisa kita rencanakan.

Bisa saja angka 10 juta jiwa penduduk DKI Jakarta saat ini dianggap sudah kelebihan kapasitas, tetapi bisa juga tidak.

Bisa saja dengan rekayasa perencanaan tata ruang dan disesuaikan dengan visi kota DKI Jakarta pada masa depan untuk menjadi kota terbaik di dunia dan memiliki skala kegiatan ekonomi tinggi, maka jumlah penduduknya ditetapkan 20 juta atau 30 juta jiwa.

Misalnya, kita tetapkan jumlah penduduk di DKI Jakarta adalah 30 juta jiwa, maka langkah selanjutnya mengarahkan di mana penduduk tersebut bermukim.

Jumlahnya juga kita tetapkan disesuaikan dengan kapasitas kawasan permukiman tersebut.

Misalnya, DKI Jakarta kita bagi menjadi 500 blok kawasan permukiman, maka berarti ada 60.000 jiwa yang bermukim di setiap blok. Itu sama saja dengan 12.000 keluarga.

Artinya setiap blok memiliki 12.000 tempat tinggal yang harus disiapkan dan di-setting pada masa depan yang dirintis dari sekarang.

Perencanaan seperti itu bisa dilakukan. Beberapa kawasan apartemen di DKI Jakarta dengan luas lahan 12 hektar saja, apartemen atau rusun yang ada di daerah tersebut memiliki kapasitas 13.500 unit yang ditampung di 18 unit apartemen.

Jadi dengan 500 kawasan permukiman saja, hanya dibutuhkan 6000 Ha atau sekitar 10 persen luas DKI Jakarta saja.

Kita bisa perluas menjadi 20 persen luas kota. Masih sangat luas area lainnya yang bisa digunaan untuk pertanian, taman, perkebunan, hutan, kawasan lindung, industri dan sebagainya.

Sekarang ini perencanaan tata ruang DKI Jakarta mengacu pada kondisi eksisting atau kondisi yang sudah ada.

Padahal perencanaan yang dibuat bukan untuk direalisasikan dalam jangka pendek. Bukan untuk dibentuk menjadi lebih baik dalam kurun waktu 10 atau 25 tahun.

Perencanaan tata ruang adalah merencanakan bentuk ideal kota itu pada masa depan.

Tentang berapa tahunnya tata ruang itu bisa direalisasikan, semua itu bergantung pada timeline dari proses yang direncanakan oleh para perencana.

Kalau dari rancangan yang dibuat, tahapan untuk merealisasikannya bisa diatur berdasarkan program pelaksanaan penataan tertentu, dan hal itu membutuhkan waktu hingga 100 tahun, maka itu berarti usia dari perencanaan tata ruang DKI Jakarta adalah 100 tahun.

Evaluasi 5 tahunan seperti yang diarahkan oleh undang-undang tata ruang, harus dilihat sebagai proses evaluasi; apakah pemerintahan yang ada sudah mampu merealisasikan capaian untuk membentuk wajah kota dan bentuk ruang kota seperti di dalam rencana tata ruangnya sudah disahkan tersebut?

Sudah berapa persen capaian yang dicapai oleh setiap pemerintahan dalam kurun waktu 5 tahun tersebut? Itulah sesungguhnya tujuan dari evaluasi setiap 5 tahun sebagaimana yang diarahkan oleh undang-undang.

Jadi bukan mengubah-ubah kota mengikuti kondisi eksisting setiap 5 tahun. Sebagaimana yang terjadi pada saat sekarang ini yang melanda seluruh kota di Indonesia.

Karena itulah, skema dalam penetapan jumlah penduduk harus diupayakan menjadi pegangan para perencana kota dalam merancang tata ruang kota.

Karena hal inilah yang nanti akan memudahkan seluruh pihak untuk membentuk dan juga membangun ruang kota karena arahannya sudah sangat cukup jelas.

Berapa yang akan dilayani, penduduknya ada di mana saja dan perlu sarana prasarana apa saja, menjadi sangat jelas dalam rancangan tata ruang tersebut.

Jika ada yang bertanya, bagaimana jika penduduk tersebut melampaui batasan yang sudah ada? Mungkin selisihnya tidak akan terlalu besar sebab penetapan jumlah penduduk dan sebarannya akan memberikan pengaruh pada kebijakan soal pembangunan tempat tinggal.

Sehingga antara kebutuhan dan ketersediaan tempat tinggal sudah disesuaikan dengan arahan tata ruang. Jadi, walaupun nantinya akan ada perbedaan atau selisih dari sisi jumlah penduduk, tidak akan begitu besar.

Mungkin untuk membahas hal ini membutuhkan forum yang lebih representative untuk menjabarkan detailnya.

Materi tulisan ini adalah bentuk deskripsi awal tentang perlunya penetapan jumlah penduduk dalam perencanaan tata ruang kota. Kita akan membahas detailnya pada bagian lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Juta Bambu Digunakan Sebagai Matras Tol 'Atas Laut' Semarang-Demak

10 Juta Bambu Digunakan Sebagai Matras Tol "Atas Laut" Semarang-Demak

Konstruksi
Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Eksterior
Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Berita
Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Perumahan
Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com