Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madiun Sah Jadi Kota Lengkap, Apa Untungnya?

Kompas.com - 30/03/2023, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Madiun telah resmi menjadi Kota Lengkap sebagaimana dideklarasikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Selasa (28/3/2023).

Menurut Hadi, keuntungan dari Kabupaten/Kota Lengkap yakni seperti memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, serta menutup ruang gerak mafia tanah.

"Manfaat Kota Lengkap banyak sekali, investor akan datang berduyun-duyun. Apalagi secara geografis, Kota Madiun sangat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kota Madiun akan lebih besar investasinya," terangnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/3/2023).

Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Madiun adalah yang kedua setelah Denpasar yang dideklarasikan menjadi Kota Lengkap.

Kabupaten/kota dapat dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap datanya, baik secara spasial maupun yuridis.

Baca juga: Susul Denpasar, Kini Madiun Telah Resmi Jadi Kota Lengkap

"Secara spasial artinya peta sudah tidak ada lagi gap, tidak ada lagi tumpang tindih atau overlapping. Berikutnya, secara yuridis artinya bahwa data buku tanah dan surat ukur antara dokumen fisik dan elektronik itu akurat," jelas Hadi.

Selain mendeklarasikan Kota Lengkap, pada kesempatan ini Hadi juga menyerahkan sertifikat tanah aset Pemkot Madiun, wakaf, dan rumah ibadah.

Sertifikat tanah yang diserahkan antara lain 143 sertifikat aset Pemerintah Kota Madiun, 12 sertifikat wakaf, 1 sertifikat aset Kementerian Agama, dan 1 sertifikat untuk Keuskupan Surabaya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang hadir dalam kesempatan ini berharap, deklarasi Kota Madiun sebagai Kota Lengkap akan menjadi penguatan ekonomi bagi Provinsi Jawa Timur.

"Insya Allah kota/kabupaten lain akan menjadi Kota/Kabupaten Lengkap. Kami akan mencoba melakukan pemetaan kembali kota/kabupaten mana yang mungkin bisa dilakukan percepatan-percepatan (pendaftaran tanah)," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com