Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto telah resmi mendeklarasikan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap, pada Selasa (28/03/2023).

Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kota Madiun adalah kota kedua setelah Kota Denpasar yang dideklarasikan menjadi Kota Lengkap.

Kabupaten/kota dapat dinyatakan lengkap jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap datanya, baik secara spasial maupun yuridis.

"Secara spasial artinya peta sudah tidak ada lagi gap, tidak ada lagi tumpang tindih atau overlapping. Berikutnya, secara yuridis artinya bahwa data buku tanah dan surat ukur antara dokumen fisik dan elektronik itu akurat," jelas Hadi dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Juni 2023, Jakarta Bakal Jadi Kota Lengkap

Menurut dia, keuntungan dari Kabupaten/Kota Lengkap yakni seperti memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, serta menutup ruang gerak mafia tanah.

"Manfaat Kota Lengkap banyak sekali, investor akan datang berduyun-duyun. Apalagi secara geografis, Kota Madiun sangat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kota Madiun akan lebih besar investasinya," terangnya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang hadir dalam kesempatan ini berharap, deklarasi Kota Madiun sebagai Kota Lengkap akan menjadi penguatan ekonomi bagi Provinsi Jawa Timur.

"InsyaAllah kota/kabupaten lain akan menjadi Kota/Kabupaten Lengkap. Kami akan mencoba melakukan pemetaan kembali kota/kabupaten mana yang mungkin bisa dilakukan percepatan-percepatan (pendaftaran tanah)," tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar mengatakan, seluruh bidang tanah di Kota Madiun sudah terdaftar melalui sistem elektronik sesuai dashboard.

"Kantor Pertanahan Kota Madiun sampai saat ini adalah yang terbaik, mencapai 95,12% dari target pendaftaran tanah serta buku tanah valid sebanyak 65.526 bidang atau 99,95%," paparnya.

Baca juga: 1.457 Sertifikat Aset Pemerintah di Madiun Diserahkan, Termasuk Jalan Tol

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com