Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2023, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bisa menyelesaikan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam dua bulan ke depan.

Pasalnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi (Persub) untuk RTRW Provinsi Jambi secara langsung kepada Gubernur Jambi, Al Haris, di Jakarta, pada Senin (20/03/2023) lalu.

Dokumen Persub yang diserahkan kemudian untuk ditindaklanjuti dalam rangka penyusunan Perda dalam dua bulan ke depan.

"Kalau ada permasalahan-permasalahan di provinsi yang tidak bisa diputuskan segera disampaikan ke pusat supaya tata ruang Jambi bisa selesai sesuai harapan kita semua. Ini akan jadi Perda ke-7 dari 34 provinsi," terang Hadi Tjahjanto dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR di Bali Resmi Diserahkan

Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menyampaikan, Jambi menjadi salah satu provinsi yang cepat dalam penyusunan RTRW.

Lalu, Persub RTRW Provinsi Jambi perlu segera ditindaklanjuti bersama jajaran legislatif, pengajuan evaluasi Rancangan Perda RTRW Provinsi Jambi oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dan kemudian penetapan Perda RTRW Provinsi Jambi dalam dua bulan sejak mendapat dokumen Persub.

"Kita berharap segera jadi Perda dalam dua bulan ke depan ini," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jambi, Al Haris berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu proses penyusunan RTRW Provinsi Jambi.

"Semua daerah nanti tinggal kita dudukkan untuk terbitkan Perda-nya," pungkasnya.

Melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada akhirnya akan mewujudkan iklim investasi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+