Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambi Diminta Rampungkan Perda RTRW dalam Dua Bulan

Kompas.com - 22/03/2023, 14:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bisa menyelesaikan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam dua bulan ke depan.

Pasalnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi (Persub) untuk RTRW Provinsi Jambi secara langsung kepada Gubernur Jambi, Al Haris, di Jakarta, pada Senin (20/03/2023) lalu.

Dokumen Persub yang diserahkan kemudian untuk ditindaklanjuti dalam rangka penyusunan Perda dalam dua bulan ke depan.

"Kalau ada permasalahan-permasalahan di provinsi yang tidak bisa diputuskan segera disampaikan ke pusat supaya tata ruang Jambi bisa selesai sesuai harapan kita semua. Ini akan jadi Perda ke-7 dari 34 provinsi," terang Hadi Tjahjanto dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR di Bali Resmi Diserahkan

Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menyampaikan, Jambi menjadi salah satu provinsi yang cepat dalam penyusunan RTRW.

Lalu, Persub RTRW Provinsi Jambi perlu segera ditindaklanjuti bersama jajaran legislatif, pengajuan evaluasi Rancangan Perda RTRW Provinsi Jambi oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dan kemudian penetapan Perda RTRW Provinsi Jambi dalam dua bulan sejak mendapat dokumen Persub.

"Kita berharap segera jadi Perda dalam dua bulan ke depan ini," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jambi, Al Haris berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu proses penyusunan RTRW Provinsi Jambi.

"Semua daerah nanti tinggal kita dudukkan untuk terbitkan Perda-nya," pungkasnya.

Melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada akhirnya akan mewujudkan iklim investasi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com