Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Medan Nilai Keliru Klaim Warga Soal HGB di Atas HPL Petisah Tengah

Kompas.com - 22/03/2023, 12:49 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Tanah di Petisah Tengah adalah aset Pemerintah Kota Medan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Medan pada 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dengan demikian, tidak ada cacat kewenangan atau cacat yuridis dalam penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Petisah Tengah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis menjelaskan, Pemkot Medan mengantongi Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 untuk tanah Petisah Tengah.

Warga yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) harus paham bahwa HGB mereka berada di atas tanah HPL Pemkot Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau di atas tanah yang dikuasai langsung negara.

"Dengan begitu, menuntut atau memaksa Pemkot Medan mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang adil,” kata Zulkarnain, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Masa Konsesi HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN Dianggap Langgar UUPA

Warga juga harus mengetahui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Ppokok Agraria Pasal 35 yang mengatur HGB sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangun di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Zulkarnain, Pemkot Medan memiliki hak, wewenang dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemkot Medan tetap berada pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam mengelola barang milik daerah, di antaranya HPL dan Hak Pakai dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PPP Nomor 28 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan barang milik daerah.

Zulkarnain menyebut, Pasal 7 dan 40 PPP Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan, pemegang HPL mempunyai wewenang menyusun rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain. Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari para pihak sesuai perjanjian.

"PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur HGB di atas tanah HPL dapat diperbarui sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang hak. Memenuhi syarat berupa tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak dan tidak digunakan untuk kepentingan umum," kata Zulkarnain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+