Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar KPR Syariah Rp 114 Triliun, Ideal dan Hijra Bank Berkongsi

Kompas.com - 22/03/2023, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembiayaan perumahan dengan sistem syariah kian diminati oleh para pejuang kredit pemilikan rumah (KPR).

Hal ini tercermin dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan, total pembiayaan syariah untuk pemilikan rumah tinggal masih sangat besar, mencapai Rp 114 triliun.

Nominal tersebut memiliki porsi 16 persen dari total KPR di Indonesia per Desember 2022.

Peluang ini dimanfaatkan oleh Hijra Bank sebagai platform digital perbankan berprinsip syariah dan Ideal yang merupakan platform one stop solution untuk kebutuhan KPR.

Keduanya bekerja sama untuk menghadirkan HijraHome. Produk ini menawarkan pembiayaan perumahan digital yang akan secara masif diluncurkan kepada publik dalam waktu dekat.

Direktur Utama Hijra Bank, Tri Israharjo Santoso mengatakan, melalui produk HijraHome, pihaknya ingin menawarkan produk pembiayaan perumahan syariah secara digital yang memanjakan nasabah dengan keunggulan.

Beberapa keunggulan yang dimaksud, antara lain angsuran tetap hingga lunas, bebas biaya provisi, administrasi, dan biaya asuransi, serta tidak dikenakan denda keterlambatan.

Baca juga: Ada Rumah Bisa Dicicil Rp 1 Jutaan, Cocok Buat Anak Muda Pejuang KPR

"Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan angsuran yang floating karena lonjakan inflasi," tutur Tri dalam keterangan resminya.

Kolaborasi yang terjalin di antara kedua perusahaan teknologi ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak opsi sumber pembiayaan kepemilikan rumah syariah bagi masyarakat.

Direktur Utama Ideal, Albert Raharja Surjaudaja mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan sebuah komitmen untuk menyediakan ekosistem KPR yang inklusif kepada semua pengguna jasa.

"Pada akhirnya kerja sama ini akan semakin membantu pengguna kami untuk mendapatkan rumah impiannya dengan tetap mengikuti prinsip syariah," ucap Albert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com