Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Jamin Aturan Lahan Sawah Dilindungi "Clear"

Kompas.com - 07/03/2023, 20:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) clear.

"Permasalahan LSD ini selesai dan kita akan mengikuti rencana tata ruang yang ada di daerah, namun tetap kita supervisi," kata Hadi menjawab Kompas.com dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Secara rinci Hadi menjelaskan, beberapa Bupati dan Walikota telah melakukan diskusi terkakit tata ruang LSD tersebut.

Sehingga, apabila tata ruang LSD sebelumnya adalah berwarna kuning dan berubah menjadi hijau, maka akan kembali kuning.

Tata ruang LSD berwarna kuning artinya lahan tersebut masih bisa digunakan untuk fungsi lain dengan catatan dan memenuhi kriteria tertentu.

Sementara apabila berwarna hijau, lahan tersebut tidak boleh sama sekali dialihfungsikan dan yang berwarna merah berarti boleh dialihfungsikan.

"Dan mereka tetap bisa melaksanakan sesuai dengan tata ruang sebelumnya, sehingga tidak mengubah rencana yang ada di wilayah," imbuh Hadi.

Hadi juga masih terus menerima laporan-laporan dari daerah untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang LSD ini.

Baca juga: Regulasinya Tengah Direvisi, Ini Karakteristik Lahan Sawah Dilindungi

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN sedang merevisi dan menyempurnakan peta LSD yang telah ditetapkan di 8 provinsi.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di 8 provinsi.

Meliputi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Untuk menyempurnakan peta LSD itu, telah berlangsung Rapat Koordinasi Tim Pelaksana (Rakor Timlak) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada 24-25 Agustus 2022 lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, terdapat 157 surat masuk ke pihaknya yang mempertanyakan mengenai LSD yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Menindaklanjuti hal ini, Ditjen PPTR telah melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka perubahan peta LSD di 8 provinsi.

Saat ini, secara umum seluruh peta LSD di 8 provinsi telah terkoreksi secara lengkap.

Hanya ada beberapa peta LSD yang masih menunggu proses klarifikasi dan tanda tangan berita acara dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun kemudian telah diminta untuk melakukan proses tersebut secara lebih cepat.

"Penetapan LSD merupakan bentuk komitmen untuk mengantisipasi krisis ketahanan pangan di masa yang akan datang. Upaya ini juga dapat menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia," ucap Budi Situmorang, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10 Juta Bambu Digunakan Sebagai Matras Tol 'Atas Laut' Semarang-Demak

10 Juta Bambu Digunakan Sebagai Matras Tol "Atas Laut" Semarang-Demak

Konstruksi
Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Eksterior
Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Berita
Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Perumahan
Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com