JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) clear.
"Permasalahan LSD ini selesai dan kita akan mengikuti rencana tata ruang yang ada di daerah, namun tetap kita supervisi," kata Hadi menjawab Kompas.com dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Secara rinci Hadi menjelaskan, beberapa Bupati dan Walikota telah melakukan diskusi terkakit tata ruang LSD tersebut.
Sehingga, apabila tata ruang LSD sebelumnya adalah berwarna kuning dan berubah menjadi hijau, maka akan kembali kuning.
Tata ruang LSD berwarna kuning artinya lahan tersebut masih bisa digunakan untuk fungsi lain dengan catatan dan memenuhi kriteria tertentu.
Sementara apabila berwarna hijau, lahan tersebut tidak boleh sama sekali dialihfungsikan dan yang berwarna merah berarti boleh dialihfungsikan.
"Dan mereka tetap bisa melaksanakan sesuai dengan tata ruang sebelumnya, sehingga tidak mengubah rencana yang ada di wilayah," imbuh Hadi.
Hadi juga masih terus menerima laporan-laporan dari daerah untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang LSD ini.
Baca juga: Regulasinya Tengah Direvisi, Ini Karakteristik Lahan Sawah Dilindungi
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN sedang merevisi dan menyempurnakan peta LSD yang telah ditetapkan di 8 provinsi.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di 8 provinsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.