Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2023, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengajak para investor dan mitra bisnis Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebab, Pemerintah telah menjamin dengan landasan hukum yang kuat seperti diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Surat Berharga Negara (SBN).

Untuk itu, Pemerintah telah membentuk Otorita IKN (OIKN) yang akan melaksanakan penyiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN.

Nantinya, OIKN akan mendukung penuh para investor yang akan bergabung membangun IKN melalui mekanisme Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti dalam siaran persnya, Jumat (3/3/2023).

"Tahap pertama, pembangunan IKN berlangsung pada tahun 2022-2024 dengan fokus di Wilayah Perencanaan (WP)-I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektar," jelasnya.

Dari luas tersebut, 49 persen di antaranya atau sekitar 3.271 hektar akan dipertahankan sebagai kawasan hutan.

Wilayah Perencanaan KIPP (WP-I) dibagi menjadi 3 (tiga) zona yaitu Zona 1A (Pemerintahan Inti), Zona 1B (Pemerintahan-Pendidikan-Perumahan), dan Zona 1C (Pemerintahan-Kesehatan-Perumahan). 

Baca juga: Ada Jalan Tol, Akses ke Kawasan Inti IKN Cuma 30 Menit

Seluruh pembangunan dilakukan dengan memanfaatkan Building Information Modeling (BIM) dan Geographic Information System (GIS).

Pembangunan infrastruktur IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk tahap awal 2022-2024 terdiri dari sekitar 63 proyek konstruksi dengan total biaya 4,5 miliar dollar AS atau Rp 62 triliun yang seluruhnya berasal dari anggaran pemerintah.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com