Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karpet Merah untuk Jepang, Diajak Pemerintah Tanam Duit di IKN

Sebab, Pemerintah telah menjamin dengan landasan hukum yang kuat seperti diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Surat Berharga Negara (SBN).

Untuk itu, Pemerintah telah membentuk Otorita IKN (OIKN) yang akan melaksanakan penyiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN.

Nantinya, OIKN akan mendukung penuh para investor yang akan bergabung membangun IKN melalui mekanisme Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti dalam siaran persnya, Jumat (3/3/2023).

"Tahap pertama, pembangunan IKN berlangsung pada tahun 2022-2024 dengan fokus di Wilayah Perencanaan (WP)-I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektar," jelasnya.

Dari luas tersebut, 49 persen di antaranya atau sekitar 3.271 hektar akan dipertahankan sebagai kawasan hutan.

Wilayah Perencanaan KIPP (WP-I) dibagi menjadi 3 (tiga) zona yaitu Zona 1A (Pemerintahan Inti), Zona 1B (Pemerintahan-Pendidikan-Perumahan), dan Zona 1C (Pemerintahan-Kesehatan-Perumahan). 

Seluruh pembangunan dilakukan dengan memanfaatkan Building Information Modeling (BIM) dan Geographic Information System (GIS).

Pembangunan infrastruktur IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk tahap awal 2022-2024 terdiri dari sekitar 63 proyek konstruksi dengan total biaya 4,5 miliar dollar AS atau Rp 62 triliun yang seluruhnya berasal dari anggaran pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga menyampaikan detail pembangunan IKN.

Meliputi konsep desain, pengembangan tata guna lahan dan zonasi, serta penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, serta fasilitas utama pemerintahan.

Danis juga mengatakan, pembangunan IKN sebagai ekosistem perkotaan dilakukan dengan benar-benar memenuhi nilai kualitas kota yang terintegrasi dari parameter fungsional, visual, lingkungan menuju Smart Forest City IKN.

"Kementerian PUPR telah mulai membangun berbagai infrastruktur di IKN sebagai bukti kesungguhan Pemerintah membangun IKN," pungkas Danis.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/03/160000821/karpet-merah-untuk-jepang-diajak-pemerintah-tanam-duit-di-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke