Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2023, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan jangka waktu Hak atas Tanah (HAT) menjadi salah satu hal yang diajukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Direktur Hukum, Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Purnomo menjelaskan, dalam RUU IKN diajukan agar Hak Guna Usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN bisa berlaku hingga sekitar 95 tahun.

Sementara menurut Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, diatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Kemudian, HGU bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 tahun.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah HGU kembali dikuasai langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.

Selain HGU, jangka waktu kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan Otorita IKN diusulkan bisa diperpanjang hingga 80 tahun.

Dalam peraturan eksisting yang sama atau tepatnya di Pasal 37 tertulis bahwa HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Lalu HGB bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sedangkan HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun
dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah HGB kembali dikuasai langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.

Baca juga: UU IKN Direvisi, Pejabat Tinggi Otorita Boleh dari Kalangan Non-PNS

"Jadi (usulan jangka waktu HAT di IKN) agak berbeda dengan UU yang mengatur tentang hal itu yang eksisting sekarang ini," kata Agung dalam Konsultasi Publik Perubahan UU IKN pada Senin (6/2/2023).

Selanjutnya untuk hak pakai di atas pengelolaan Otorita IKN diatur dalam perjanjian antara Otorita IKN dan pihak yang memerlukan tanah.

"Perpanjangan waktu hak atas tanah tersebut dilakukan dengan evaluasi terlebih dahulu dan harus sesuai dengan rencana penataan ruang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," tutup Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com