Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2023, 10:36 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) atau muatan melebihi kapasitas dilarang melintasi area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu diutarakannya saat meninjau progres pembangunan infrastruktur dasar di IKN termasuk di KIPP pada Sabtu (4/2/2023) dan Minggu (5/2/2023).

"Saya tegas soal ODOL, sudah ada aturannya. Kita harus memberi contoh yang baik, untuk truk angkut material jangan overload," jelas Basuki dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian PUPR.

Mengingat hingga saat ini pembangunan infrastruktur di IKN sedang berjalan masif. Sudah ada 31 paket dikerjakan oleh kontraktor, konsultan manajemen konstruksi, dan supervisi.

Antara lain pekerjaan land development, hunian pekerja, jalan logistik, jalan tol, embung dan drainase, intake air baku, kantor kementerian koordinator, sumbu kebangsaan, kompleks kantor dan istana negara.

Baca juga: Jokowi Bakal Ajak Investor ke IKN Akhir Februari, Siapa Saja?

Menurut Basuki, sejauh ini progres fisik keseluruhan infrastruktur IKN sudah 14% dan berjalan baik sesuai tiga prinsip utama. Yakni untuk menjamin kualitas, estetika, serta keberlanjutan lingkungan.

"Visi Smart Forest City harus menjadi panduan dan orientasi kita bekerja. Hati-hati, harus seminimal mungkin menebang pohon dan mengupas tebing," tuturnya.

Adapun implementasinya dilakukan dengan membatasi secara ketat penebangan pohon eksisting yang betul-betul sesuai dengan rencana manfaat jalan dan tapak bangunan.

Serta, mempertahankan bentang alam yang ada di lapangan (elevasi, kontur, posisi) di bawah pengawasan ketat konsultan manajemen konstruksi dan supervisi pekerjaan.

"Justru kita manfaatkan pohon dan tebing yang ada untuk lansekap view kawasan yang bagus," tutup Menteri PUPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com