JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan baru untuk masyarakat menggunakan moda kereta api (KA) jarak jauh.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan KA dan saat berada di stasiun.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut, KAI telah bekerja sama dengan TNI-Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," kata Joni, dikutip dari laman resmi KAI.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh mulai 19 Desember 2022:
Baca juga: Ini Penjelasan KCIC Soal Insiden Kereta Anjlok dari Rel di Padalarang
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.