Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Tak Batal Naik Kereta Saat Libur Natal, Perhatikan Lagi Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan baru untuk masyarakat menggunakan moda kereta api (KA) jarak jauh.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan KA dan saat berada di stasiun.

Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut, KAI telah bekerja sama dengan TNI-Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," kata Joni, dikutip dari laman resmi KAI.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh mulai 19 Desember 2022:

Usia 13-17 tahun

  1. Wajib vaksin kedua,
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-12 tahun

  1. Wajib vaksin kedua,
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
  3. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/20/110000421/agar-tak-batal-naik-kereta-saat-libur-natal-perhatikan-lagi-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke