JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan baru untuk masyarakat menggunakan moda kereta api (KA) jarak jauh.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan KA dan saat berada di stasiun.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut, KAI telah bekerja sama dengan TNI-Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," kata Joni, dikutip dari laman resmi KAI.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh mulai 19 Desember 2022:
Usia 13-17 tahun
Usia 6-12 tahun
Usia di bawah 6 tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/20/110000421/agar-tak-batal-naik-kereta-saat-libur-natal-perhatikan-lagi-syaratnya